Jumat, 25 Mei 2012

SEJARAH LOMBOK

Banyak hal yang menarik untuk dibicarakan mengenai kehidupan di pulau Lombok, khususnya mengenai sejarah asal usul masyarakat, kerajaan yang pernah ada, keyakinan dan agama, hingga objek wisata yang di tawarkan. Sehingga dalam kesempatan ini saya mencoba mengangkat sebuah tema mengenai beberapa hal yang ada di pulau Lombok. Berikut penjelasannya:
1. Pendahuluan
Lombok (penduduk pada tahun 1990: 2.403.025) adalah sebuah pulau di kepulauan Sunda Kecil atau Nusa Tenggara yang terpisahkan oleh Selat Lombok dari Bali di sebelah barat dan Selat Alas di sebelah timur dari Sumbawa. Pulau ini kurang lebih bulat bentuknya dengan semacam “ekor” di sisi barat daya yang panjangnya kurang lebih 70 km. Pulau ini luasnya adalah 4.725 km² (sedikit lebih kecil daripada Bali). Kota utama di pulau ini adalah Kota Mataram.
Selat Lombok menandai jalan masuk dari pemisah biogeografis antara fauna di wilayah Indomalay dan perbedaan fauna yang sangat jelas di Australasia dikenal dengan Wallace line, diambil dari nama penemunya Alfred Russel Wallace.
Pemetaan pulau Lombok didominasi oleh stratovolcano Gunung Rinjani, yang mencapai tinggi 3.726m (12.224 kaki), yang membuat Gunung Rinjani menjadi gunung tertinggi ketiga di Indonesia. Di lembah Gunung Rinjani, Anda akan menemukan hutan hijau yang rimbun, sawah dan air terjun yang indah.
Pusat keramaian yang paling berkembang di sebelah barat adalah Senggigi, tersebar 30 kilometer sepanjang jalan pantai disebelah utara Mataram, Sementara para divers biasanya berkumpul bersama di Gili, yang berada di pantai barat.
Bagian selatan dari pulau Lombok adalah tanah yang subur dimana jagung, kopi, tembakau dan kapas tumbuh. Salah satu tujuan wisata yang populer adalah Kuta, terkenal dengan pantai yang belum tersentuh dan beberapa orang menganggap pantai ini adalah salah satu tempat berselancar terbaik di dunia.
Dalam total area sebesar 4.752km2 (1.825 sq mi) terdapat 2.950.105 orang (2005), 85% adalah suku Sasak, yang awalnya diperkirakan berpindah dari Jawa pada awal abad sebelum Masehi. Sejak populasi suku Sasak mempelajari Islam, pemandangan di pulau Lombok mulai banyak dipenuhi dengan Masjid-masjid dan menaranya, dan di desa tradisional suku Sasak, Anda bisa menemukan kehidupan pedesaan dengan budayanya yang unik. Penduduk lain termasuk 10-15% orang Bali, dengan selebihnya adalah orang Cina, Arab, Jawa dan Sumbawa.
2. Sejarah awal mula
Era Pra Sejarah tanah Lombok tidak jelas karena sampai saat ini belum ada data-data dari para ahli serta bukti yang dapat menunjang tentang masa pra sejarah tanah Lombok ini.
Suku Sasak temasuk dalam ras tipe Melayu yang konon telah tinggal di Lombok selama 2.000 tahun yang lalu dan diperkirakan telah menduduki daerah pesisir pantai sejak 4.000 tahun yang lalu. Dengan demikian perdagangan antar pulau sudah aktif sejak zaman tersebut dan bersamaan dengan itu saling mempengaruhi antarbudaya juga telah menyebar.
Lombok Mirah Sasak Adi adalah salah satu kutipan dari kita Negarakertagama, sebuah kitab yang memuat tentang kekuasaan dan pemerintahaan kerajaan Majapahit. Kata “Lombok” dalam bahasa kawi berarti lurus atau jujur, kata “mirah” berarti permata, kata “sasak” berarti kenyataan, dan kata “adi” artinya yang baik atau yang utama. Maka arti keseluruhannya yaitu kejujuran adalah permata kenyataan yang baik atau utama. Makna filosofi itulah mungkin yang selalu di idamkan leluhur penghuni tanah Lombok yang tercipta sebagai bentuk kearifan lokal yang harus dijaga dan dilestariakan oleh anak cucunya (Sasak children). Dalam kitab – kitab lama, nama Lombok dijumpai disebut Lombok mirah dan Lombok adi . Beberapa lontar Lombok juga menyebut Lombok dengan gumi selaparang atau selapawis.
Asal-usul penduduk pulau Lombok terdapat di beberapa versi, salah satunya yaitu kata “sasak” secara etimilogis menurut Dr. Goris. s. berasal dari kata “sah” yang berarti pergi dan “shaka” yang berarti leluhur. Berarti pergi ke tanah leluhur orang Sasak (Lombok). Dari etimologis ini di duga leluhur orang Sasak adalah orang Jawa. Terbukti pula dari tulisan Sasak yang oleh penduduk Lombok disebut Jejawan, yakni aksara Jawa yang selengkapnya diresepsi oleh kesusastraan Sasak.
Sasak traditional merupakan etnis mayoritas penghuni pulau Lombok, suku Sasak merupakan etnis utama meliputi hampir 95% penduduk seluruhnya. Bukti lain juga menyatakan bahwa berdasarkan prasasti tong – tong yang ditemukan di Pujungan, Bali, Suku Sasak sudah menghuni pulau Lombok sejak abad IX sampai XI Masehi, Kata Sasak pada prasasti tersebut mengacu pada tempat suku bangsa atau penduduk seperti kebiasaan orang Bali sampai saat ini sering menyebut pulau Lombok dengan gumi sasak yang berarti tanah, bumi atau pulau tempat bermukimnya orang Sasak.
Sejarah Lombok tidak lepas dari silih bergantinya penguasaan dan peperangan yang terjadi di dalamnya baik konflik internal, yaitu peperangan antar kerajaan di Lombok maupun ekternal yaitu penguasaan dari kerajaan di luar pulau Lombok. Perkembangan era Hindu, Buddha, memunculkan beberapa kerajaan seperti Selaparang Hindu, dan Bayan. Kerajaan-kerajaan tersebut dalam perjalannya di tundukan oleh penguasa dari kerajaan Majapahit saat ekspedisi Gajah Mada di abad XIII – XIV dan penguasaan kerajaan Gel – Gel dari Bali pada abad VI.
Antara Jawa, Bali dan Lombok mempunyai beberapa kesamaan budaya seperti dalam bahasa dan tulisan. Jika di telusuri asal – usul mereka banyak berakar dari Hindu Jawa. Hal itu tidak lepas dari pengaruh penguasaan kerajaan Majapahit yang kemungkinan mengirimkan anggota keluarganya untuk memerintah atau membangun kerajaan di Lombok. Pengaruh Bali memang sangat kental dalam kebudayaan Lombok hal tersebut tidak lepas dari ekspansi yang dilakukan oleh kerajaan Bali sekitar tahun 1740 di bagian barat pulau Lombok dalam waktu yang cukup lama. Sehingga banyak terjadi akulturasi antara budaya lokal dengan kebudayaan kaum pendatang. Hal tersebut dapat dilihat dari terjelmanya genre – genre campuran dalam kesenian. Banyak genre seni pertunjukan tradisional berasal atau diambil dari tradisi seni pertunjukan dari kedua etnik. Sasak dan Bali saling mengambil dan meminjam sehingga terciptalah genre kesenian baru yang menarik dan saling melengkapi.
Gumi Sasak silih berganti mengalami peralihan kekuasaan hingga ke era Islam yang melahirkan kerajaan Islam Selaparang dan Pejanggik. Ada beberapa versi masuknya Islam ke Lombok sepanjang abad XVI Masehi. Yang pertama berasal dari Jawa dengan cara Islam masuk lewat Lombok timur. Yang kedua peng-Islaman berasal dari Makassar dan Sumbawa. Ketika ajaran tersebut diterima oleh kaum bangsawan ajaran tersebut dengan cepat menyebar ke kerajaan–kerajaan di Lombok timur dan Lombok tengah.
Mayoritas etnis sasak beragama Islam, namun demikian dalam kenyataanya pengaruh Islam juga berakulturasi dengan kepercayaan lokal sehingga terbentuk aliran seperti wektu telu, jika dianalogikan seperti abangan di Jawa. Pada saat ini keberadaan wektu telu sudah kurang mendapat tempat karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Pengaruh Islam yang kuat menggeser kekuasaan Hindu di pulau Lombok, hingga saat ini dapat dilihat keberadaannya hanya di bagian barat pulau Lombok saja khususnya di kota Mataram.
Silih bergantinya penguasaan di Pulau Lombok dan masuknya pengaruh budaya lain membawa dampak semakin kaya dan beragamnya khasanah kebudayaan Sasak. Sebagai bentuk dari Pertemuan (difusi, akulturasi, inkulturasi) kebudayaan. Seperti dalam hal kesenian, bentuk kesenian di Lombok sangat beragam. Kesenian asli dan pendatang saling melengakapi sehingga tercipta genre-genre baru. Pengaruh yang paling terasa berakulturasi dengan kesenian lokal yaitu kesenian bali dan pengaruh kebudayaan Islam. Keduanya membawa kontribusi yang besar terhadap perkembangan kesenian-kesenian yang ada di Lombok hingga saat ini. Implementasi dari pertemuan kebudayaan dalam bidang kesenian yaitu, yang merupakan pengaruh Bali; Kesenian Cepung, cupak gerantang, Tari jangger, Gamelan Thokol, dan yang merupakan pengaru Islam yaitu kesenian Rudad, Cilokaq, Wayang Sasak, Gamelan Rebana.
3. Kajian tentang kerajaan-kerajaan di Lombok
Di antara sumber sejarah yang bisa digunakan untuk menjelaskan asal usul dari Lombok adalah Babad Lombok. Menurut Babad Lombok, kerajaan tertua di pulau Lombok bernama Kerajaan Laeq. Tapi, sumber lain, yaitu Babad Suwung menyatakan bahwa, bahwa kerajaan tertua di Lombok adalah kerajaan Suwung yang dibangun dan diperintah oleh Raja Betara Indera. Setelah Kerajaan Suwung ini surut, baru muncul Kerajaan Lombok. Mana yang benar, Laeq atau Suwung? Semuanya masih dalam perdebatan.
Secara selintas, urutan berdirinya kerajaan-kerajaan di daerah ini bisa dirunut sebagai berikut, dengan catatan bahwa ini bukan satu-satunya versi yang berkembang. Pada awalnya, kerajaan yang berdiri adalah Laeq. Diperkirakan, posisinya berada di kecamatan Sambalia, Lombok Timur. Dalam perkembangannya, kemudian terjadi migrasi, masyarakat Laeq berpindah dan membangun sebuah kerajaan baru, yaitu kerajaan Pamatan, di Aikmel, desa Sembalun sekarang. Lokasi desa ini berdekatan dengan Gunung Rinjani. Suatu ketika, Gunung Rinjani meletus, menghancurkan desa dan kerajaan yang berada di sekitarnya. Para penduduk menyebar menyelamatkan diri ke wilayah aman. Perpindahan tersebut menandai berakhirnya kerajaan Pamatan.
Setelah Pamatan berakhir, muncullah kerajaan Suwung yang didirikan oleh Batara Indera. Lokasi kerajaan ini terletak di daerah Perigi saat ini. Setelah kerajaan Suwung berakhir, barulah kemudian muncul kerajaan Lombok. Seiring perjalanan sejarah, kerajaan Lombok kemudian mengalami kehancuran akibat serangan tentara Majapahit pada tahun 1357 M. Raden Maspahit, penguasa kerajaan Lombok melarikan diri ke dalam hutan. Ketika tentara Majapahit kembali ke Jawa, Raden Maspahit keluar dari hutan dan mendirikan kerajaan baru dengan nama Batu Parang. Dalam perkembangannya, kerajaan ini kemudian lebih dikenal dengan nama Selaparang.
Berkaitan dengan Selaparang, kerajaan ini terbagi dalam dua periode: pertama, periode Hindu yang berlangsung dari abad ke-13 M, dan berakhir akibat ekspedisi kerajaan Majapahit pada tahun 1357 M; dan kedua, periode Islam, berlangsung dari abad ke-16 M, dan berakhir pada abad ke-18 (1740 M), setelah ditaklukkan oleh pasukan gabungan kerajaan Karang Asem, Bali dan Banjar Getas.
Sebelum Abad ke 16 Lombok berada dalam kekuasan Majapahit, dengan dikirimkannya Maha Patih Gajah Mada ke Lombok. Pada akhir abad ke 16 sampai awal abad ke 17, lombok banyak dipengaruhi oleh Jawa Islam melalui dakwah yang dilakukan oleh Sunan Giri, juga dipengaruhi oleh Makassar. Hal ini yang menyebabkan perubahan agama di suku Sasak, yang sebelumnya Hindu menjadi Islam.
Pada awal abad ke 18 M, Lombok ditaklukkan oleh kerajaan Gel Gel Bali. Peninggalan Bali yang sangat mudah dilihat adalah banyaknya komunitas Hindu Bali yang mendiami daerah Mataram dan Lombok Barat. Beberapa Pura besar juga gampang di temukan di kedua daerah ini. Lombok berhasil bebas dari pengaruh Gel Gel setelah terjadinya pengusiran yang dilakukan kerajaan Selapang (Lombok Timur) dengan dibantu oleh kerajaan yang ada di Sumbawa (pengaruh Makassar). Beberapa prajurit Sumbawa kabarnya banyak yang akhirnya menetap di Lombok Timur, terbukti dengan adanya beberapa desa di Tepi Timur Laut Lombok Timur yang penduduknya mayoritas berbicara menggunakan bahasa Samawa.
Uraian di atas setidaknya bisa menunjukkan bahwa, kerajaan-kerajaan tersebut benar-benar ada, pernah berdiri, berkembang kemudian runtuh. Bagaimana informasi selanjutnya, seperti kehidupan sosial budaya masyarakat awam dan keluarga istana saat itu? Data sejarah yang ada belum banyak mengungkap fakta tersebut.
Menurut Lalu Djelenga, catatan sejarah yang lebih berarti mengenai kerajaan-kerajaan di Lombok dimulai dari masuknya ekspedisi Majapahit tahun 1343 M, di bawah pimpinan Mpu Nala. Ekspedisi Mpu Nala ini dikirim oleh Gajah Mada sebagai bagian dari usahanya untuk mempersatukan seluruh Nusantara di bawah bendera Majapahit. Pada tahun 1352 M, Gajah Mada datang ke Lombok untuk melihat sendiri perkembangan daerah taklukannya.
Menurut Djelenga, ekspedisi Majapahit ini meninggalkan jejak kerajaan Gel gel di Bali. Sedangkan di Lombok, berdiri empat kerajaan utama yang saling bersaudara, yaitu: kerajaan Bayan di barat, kerajaan Selaparang di Timur, kerajaan Langko di tengah, dan kerajaan Pejanggik di selatan. Selain keempat kerajaan tersebut, terdapat beberapa kerajaan kecil, seperti Parwa dan Sokong Samarkaton serta beberapa desa kecil, seperti Pujut, Tempit, Kedaro, Batu Dendeng, Kuripan, dan Kentawang. Seluruh kerajaan dan desa ini takluk di bawah Majapahit. Ketika Majapahit runtuh, kerajaan dan desa-desa ini kemudian menjadi wilayah yang merdeka.
Di antara kerajaan dan desa-desa di atas, yang paling terkemuka dan paling terkenal adalah kerajaan Lombok yang berpusat di Labuhan Lombok. Pusat kerajaan ini terletak di Teluk Lombok yang strategis, sangat indah dengan sumber air tawar yang banyak. Posisi strategis dan banyaknya sumber air menyebabkannya banyak dikunjungi pedagang dari berbagai negeri, seperti Palembang, Banten, Gresik, dan Sulawesi. Berkat perdagangan yang ramai, maka kerajaan Lombok berkembang dengan cepat.
Kedatangan Penjajah Belanda
Belanda telah datang dan berhasil menundukkan banyak kerajaan di nusantara. Watak imperialisme Belanda yang ingin menguasai seluruh jalur perdagangan di nusantara telah menimbulkan kemarahan Kerajaan Gowa di Sulawesi. Jalur perdagangan di utara telah dikuasai oleh Belanda. Untuk mencegah jatuhnya jalur selatan, kemudian Gowa berinisiatif menutup jalur selatan dengan menguasai Pulau Sumbawa dan Selaparang. Kedatangan penjajah Eropa juga membawa misi kristenisasi, karena itu, Gowa kemudian menaklukkan Flores Barat dan mendirikan Kerajaan Manggarai untuk mencegah kristenisasi tersebut.
Ekspansi Gowa menimbulkan kekhawatiran Gelgel. Untuk mencegah agar Gelgel tidak dimanfaatkan Belanda, maka Gowa kemudian mengadakan perjanjian dengan Gelgel tahun 1624 M, yang disebut Perjanjian Sagining. Dalam perjanjian diatur, Gelgel tidak akan mengadakan perjanjian kerjasama dengan Belanda, sementara Gowa akan melepaskan kekuasaannya atas Selaparang. Perjanjian ini tidak berlangsung lama, karena masing-masing pihak melanggar isi perjanjian tersebut.
Untuk mengimbangi Gelgel yang bekerjasama dengan Belanda, kemudian Gowa bekerjasama dengan Mataram di Jawa. Selanjutnya, dalam usaha untuk memperebutkan hegemoni, akhirnya pecah peperangan antara Gowa dan Belanda di Lombok. Dalam perang tersebut, Gowa mengalami kekalahan, hingga terpaksa menandatangani perjanjian dengan Belanda di Bungaya. Bungaya merupakan sebuah tempat yang terletak dekat pusat Kerajaan Gelgel di Klungkung, Bali, dan merupakan simbol dari dekatnya hubungan antara Gelgel dengan Belanda.
Konsekwensi kekalahan Gowa dari Belanda adalah, Gowa harus melepaskan seluruh daerah kekuasaannya di Lombok, Sumbawa dan Bima. Memanfaatkan kekosongan Gowa tersebut, Gelgel kembali mencoba menaklukkan Selaparang, namun selalu menemui kegagalan.
Walaupun Selaparang telah berhasil mengalahkan Gelgel, namun, wilayah kerajaan ini belum sepenuhnya aman dari ancaman eksternal. Dalam perkembangannya, kemudian berdiri dua kerajaan baru pada tahun 1622 M, yaitu Kerajaan Pagutan dan Pagesangan. Untuk mengantisipasi ancaman, kemudian Selaparang menempatkan sepasukan kecil tentara untuk menjaga perbatasan di bawah pimpinan Patinglaga Deneq Wirabangsa.
Ternyata, kehancuran Selaparang bukan karena serangan dua kerajaan kecil ini, tapi akibat serangan ekspedisi tentara Kerajaan Karang Asem tahun 1672 M. Pusat Kerajaan Selaparang rata dengan tanah, sementara keluarga kerajaan semuanya terbunuh. Sejak saat itu, Kerajaan Karang Asem menjadi penguasa tunggal di Lombok.
4. Kehidupan Sosial Budaya
Di masa Prabu Rangkesari, Lombok (Selaparang) mencapai masa kejayaannya. Saat itu, kehidupan budaya berkembang pesat. Para cerdik pandai dari Selaparang menguasai dengan baik bahasa Kawi, bahasa yang berkembang di nusantara ketika itu. Berkat kemajuan dalam dunia sastra tersebut, akhirnya, para cendekiawan Selaparang berhasil menciptakan aksara baru, yaitu aksara Sasak yang disebut Jejawen.
Dengan bekal pengetahuan bahasa Kawi, Sasak dan aksara Sasak, para sastrawan Selaparang banyak mengarang, menggubah, mengadaptasi, atau menyalin sastra Jawa kuno ke dalam lontar-lontar Sasak. Di antara lontar-lontar tersebut adalah Kotamgama, Lapel Adam, Menak Berji dan Rengganis. Selain itu, para pujangga juga banyak menyalin dan mengadaptasi ajaran sufi para walisongo. Salinan dan adaptasi tersebut tampak dalam lontar-lontar yang berjudul Jatiswara, Lontar Nursada dan Lontar Nurcahya. Bahkan hikayat-hikayat Melayu pun banyak yang disalin dan diadaptasi, seperti Lontar Yusuf, Hikayat Amir Hamzah dan Hikayat Sidik Anak Yatim.
Kajian yang lebih mendalam terhadap lontar-lontar tersebut akan mampu mengungkap kondisi sosial, budaya dan politik masyarakat Lombok pada saat itu. Dalam bidang sosial politik misalnya, Lontar Kotamgama menggariskan sifat dan sikap seorang pemimpin, yakni Danta, Danti, Kusuma, dan Warsa. Danta berarti gading gajah, artinya, apabila dikeluarkan, tidak mungkin dimasukkan lagi; Danti berarti ludah, artinya, apabila sudah dilontarkan ke tanah, tidak mungkin dijilat lagi; Kusuma berarti kembang, artinya, bunga yang sama tidak mungkin mekar dua kali; Warsa artinya hujan, artinya, apabila telah jatuh ke bumi, tidak mungkin naik kembali menjadi awan. Itulah sebabnya, seorang raja atau pemimpin hendaknya berhati-hati dalam setiap tindakan, agar tidak melakukan banyak kesalahan.
Demikianlah, Kerajaan Selaparang muncul, berkembang kemudian runtuh. Walaupun demikian, sisa-sisa peradaban tulis yang ditinggalkannya menunjukkan bahwa, kehidupan budaya di negeri ini cukup semarak dan berkembang.
5. Suku di Lombok (suku Sasak)
Jika diperhatikan secara fisik, suku Sasak ini lebih mirip orang Bali dibandingkan orang Sumbawa. Dari aspek ini bisa jadi orang Sasak berasal dari Bali. Sekarang tinggal di cari orang Bali berasal dari mana?
Berikut ini adalah foto-foto sejarah koleksi Tropen Museum Royal Tropical Institut sekitar abad 18-19, yang memuat kehidupan sosial masyarakat Lombok di zaman kolonial Belanda:
 
Foto 1: Raja Lombok
 
Foto 2: Raja Mantang
 
Foto 3: Suku di Lombok 1
 
Foto 4: Suku di Lombok 2
 
Foto 5: Suku di Lombok 3
   
Foto 6: Masyarakat dusun Sakre tahun 1897
 
Foto 7: Masyarakat Cakranegara
 
Foto 8: Tarian Gendang Beleq
 
Foto 9: Nyonya kompeni di pasar Ampenan

Bukti otentik suku Sasak
Beberapa minggu yang lalu, ada seorang yang mengirimkan ke saya sebuah bukti otentik asal usul suku Sasak yang disimpan keluarganya di Lombok Tengah. Bukti tersebut berupa silsilah keluarga yang berujung pada sebuah nama: Datu Pangeran Djajing Sorga (dari Majapahit, Kabangan, Jawa Timur). Dari bukti otentik tersebut, jelaslah terlihat bahwa suku Sasak yang mendiami Pulau Lombok, sebenarnya berasal dari Jawa.
Bahasa
Bahasa Sasak, terutama aksara (bahasa tertulis) nya sangat dekat dengan aksara Jawa dan Bali, sama sama menggunakan aksara Ha Na Ca Ra Ka …dst. Tapi secara pelafalan cukup dekat dengan Bali.
Menurut Ethnologue yang mengumpulkan semua bahasa di dunia, bahasa Sasak merupakan keluarga (Languages Family) dari Austronesian Malayo-Polynesian (MP), Nuclear MP, Sunda-Sulawesi dan Bali-Sasak. Sementara kalau kita perhatikan secara langsung, bahasa Sasak yang berkembang di Lombok ternyata sangat beragam, baik dialek (cara pengucapan) maupun kosa katanya. Ini sangat unik dan bisa menunjukkan banyaknya pengaruh dalam perkembangannya. Saat Pemerintah Kabupaten Lombok Timur ingin membuat Kamus Sasak saja, mereka kewalahan dengan beragamnya bahasa Sasak yang ada di lombok Timur, walaupun secara umum bisa diklasifikasikan ke dalam: Kuto-Kute (Lombok Bagian Utara), Ngeto-Ngete (Lombok Bagian Tenggara), Meno-Mene (Lombok Bagian Tengah), Ngeno-Ngene (Lombok Bagian Tengah), Mriak-Mriku (Lombok Bagian Selatan). Dari aspek bahasa, Papuk Bloq, bisa jadi berasal dari Jawa (Malayo-Polynesian), Vitname atau Philipine ( Austronesian), atau dari Sulawesi (Sunda-Sulawesi). Semoga Dewan Adat Sasak segera menerbitakan buku Sejarah Sasak dan merampungkan Kamus Bahasa Sasak.
6. Kehidupan Spiritual di Lombok
Pengaruh Hindu – Buddha

Ajaran Hindu-Bali dibawa langsung oleh pemeluknya, para imigran dari Pulau Bali sejak permualaan abad ke 17 Masehi. Hindu-Bali adalah sinkretisasi ajaran Hindu-Buddha, yang juga disebut Siwa-Buddha. Menurut Sartono Kartodirjo (1975).
 
Foto 10: Pura Milu Kelepuk, Lombok

Sebelum imigran dari Bali datang, pulau yang molek dan subur ini, dinamakan Gumi Selaparang dan di huni oleh orang Sasak. Sampai abad ke 17, terdapat dua buah kerajaan Sasak yaitu Kerajaan Pejanggik di Lombok Tengah sebagai kerajaan pedalaman dan kerajaan Selaparang sebagai kerajaan pesisir yang ibu kotanya di Kayangan, Labuhan Lombok di Lombok Timur.
Memasuki abad ke 17 (1600an), secara bergelombang imigran dari Karang Asem- Bali datang ke Pulau Lombok untuk membuka lahan pertanian dan mendirikan pemukiman. Penduduk baru ini datang, selain karena kerajaanya diganggu oleh kerajaan kerajaan tetangganya di Bali, juga karena wilayah tofografinya kurang menguntungkan untuk pertanian, dengan kawasan tanah perbukitan. Pemukiman-pemukiman itu dikenal dengan nama Sengkongok (di kaki Gunung Pengsong), Pagutan, Pagesangan, dan Mataram (di Kodya Mataram) dan Tanaq Embet (di Senggigi).
Pengaruh Islam
Pada awal mula masuknya agama Islam ke Pulau Lombok, penduduknya banyak yang menganut Animisme, tapi datangnya salah seorang kiyai dari Jawa yaitu Sunan Prapen maka beberapa tempat yang menjadi basisnya masih bisa ditemukan sampai sekarang.
Dalam hal penyebaran agama islam, mula-mula peranan para sufi sangat menentukan disamping para pedagang yang berasal dari Gujarat, India. Para sufi itu datang dari Pulau Jawa yang banyak membawa pengaruh dari Wali Songo. Kemudian menyusul dari ajaran-ajaran tarekat syaikh Yusu Makassar, dll. Dari sumber ajaran Syaikh Yusuf, ada yang diterima langsung pada saat beliau berada di Banten atau dari para pengikut pengikutnya di Nusantara. Sedangkan dari syaikh yang lain diterima langsung di Makkah pada saat para tuan guru dari Lombok, melaksanakan ibadah haji dan bermukim disana beberapa tahun untuk memperdalam ilmunya.
Para Sufi yang menyebarkan Islam yang berasal dari pengaruh Wali Songo meninggalkan kelompok masyarakat yang kemudian disebut Wektu Telu (Waktu Tiga) untuk membedakannya dengan yang lain, yang telah mengalami proses Islamisasi, yaitu Islam Waktu Lima.
Ketika Raja Lombok Prabu Mumbul meninggal dunia, ia digantikan oleh Prabu Rangkesari. Di masa pemerintahan Rangkesari ini, putera Sunan Ratu Giri yang bernama Pangeran Prapen datang ke Kerajaan Lombok untuk melakukan Islamisasi. Berdasarkan Babad Lombok, Islamisasi ini merupakan upaya Raden Paku (Sunan Ratu Giri) dari Gresik untuk menyebarkan Islam ke berbagai wilayah di Nusantara.
Pangeran Prapen melakukan Islamisasi di Lombok dengan kekuatan senjata. Setelah orang-orang Lombok masuk Islam, ia kemudian meneruskan upaya Islamisasi ke Bima dan Sumbawa. Sepeninggal Pangeran Prapen, masyarakat Lombok kembali ke agama asal, paganisme. Hal ini disebabkan kaum perempuan Lombok banyak yang belum memeluk Islam, sehingga berhasil mempengaruhi keluarganya agar kembali ke agama asal.
Setelah berhasil mendapatkan kemenangan di Sumbawa dan Bima, Pangeran Prapen kembali ke Lombok. Dengan bantuan Raden Sumuliya dan Raden Salut, Pangeran Prapen kemudian menyusun gerakan dakwah baru untuk mengislamkan Lombok dan berhasil mencapai kesuksesan. Seluruh pulau Lombok berhasil diislamkan, kecuali di beberapa tempat. Masyarakat yang menolak masuk Islam kemudian menyingkir ke gunung-gunung, atau menjadi orang taklukan.
Selain Islamisasi, peristiwa besar lainnya yang terjadi di masa pemerintahan Prabu Rangkesari adalah pemindahan ibukota kerajaan, dari Labuhan ke desa Selaparang. Pemindahan ibukota ini merupakan inisiatif Patih Banda Yuda dan Patih Singa Yuda, dengan alasan, letak desa Selaparang lebih strategis dan aman dibanding Labuhan. Dengan berpindahnya Kerajaan Lombok ke Selaparang, maka, kemudian kerajaan ini juga dikenal dengan nama Kerajaan Selaparang.
Dalam uraian sebelumnya dikemukakan bahwa, Kerajaan Selaparang terbagi dua periode yaitu (1) periode Hindu dan, (2) periode Islam. Tampaknya, yang dimaksud dengan periode kedua Kerajaan Selaparang (periode Islam) adalah Kerajaan Lombok yang memindahkan ibukota ke Selaparang, sehingga disebut Kerajaan Selaparang.
Kerajaan Lombok atau Selaparang ini terus berkembang, sehingga Kerajaan Gelgel di Bali merasa mendapat saingan. Karena itu, Gelgel yang merasa sebagai pewaris kebesaran Majapahit kemudian menyerang Lombok (Selaparang) pada tahun 1520 M. Namun, serangan ini berhasil digagalkan oleh Selaparang. Dalam perkembangannya, Kerajaan Gelgel sendiri kemudian juga mengalami kemunduran.
7. Pariwisata di pulau Lombok
Kalau kita lihat dari aspek sejarah, orang Sasak bisa jadi berasal Jawa, Bali, Makassar dan Sumbawa. Tapi bisa juga ke empat etnis tersebut bukan Papuk Bloq orang sasak, melainkan hanya memberi pengaruh besar pada perkembangan Suku Sasak.
Pulau Lombok yang memiliki luas 473.780 hektare ini tak hanya menyimpan kekayaan wisata alam semata. Bicara Pulau Lombok maka pikiran menerawang ke hamparan pantai Senggigi yang eksotis, indah, dan menawan. Pantai berpasir putih dengan deburan ombak kecilnya ini sayang untuk dilewatkan. Tak heran bila banyak wisatawan mancanegara maupun wisatawan Nusantara menyinggahinya.
Lombok dalam banyak hal mirip dengan Bali, dan pada dasawarsa tahun 1990-an mulai dikenal wisatawan mancanegara. Namun dengan munculnya krismon dan krisis-krisis lainnya, potensi pariwisata agak terlantarkan. Lalu pada awal tahun 2000 terjadi kerusuhan antar-etnis dan antar agama di seluruh Lombok sehingga terjadi pengungsian besar-besaran kaum minoritas. Mereka terutama mengungsi ke pulau Bali.
Berikut beberapa objek wisata di Lombok yang sayang dilewatkan. Diantaranya:
1) Wisata Alam
a) Mataram dan Cakranegara
Kota Mataram adalah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Kota Mataram terdiri dari 6 (Enam) Kecamatan yaitu Kecamatan Ampenan, Cakranegara, Mataram, Pejanggik, Selaparang, Sekarbela, dengan 50 kelurahan dan 297 Lingkungan. Kota Mataram terletak pada 08° 33’ – 08° 38’ Lintang selatan dan 116° 04’ – 116° 10’ Bujur Timur. Selain ibukota propinsi, Mataram juga telah menjadi pusat pemerintahan, pendidikan, perdagangan, industri dan jasa, serta saat ini sedang dikembangkan untuk menjadi kota pariwisata.
Keberadaan berbagai fasilitas penunjang seperti fasilitas perhubungan seperti Bandara Internasional Selaparang sebagai pintu masuk Lombok melalui udara, pusat perbelanjaan, dan jalur transportasi yang menghubungkan antar kabupaten dan propinsi inilah yang menjadi pertimbangan dalam pengembangan Kota Mataram menjadi kota pariwisata. Mataram sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Lombok Barat sebelum terjadi pemekaran wilayah. Kini, ibukota Kabupaten Lombok Barat di pindahkan ke Giri Menang Gerung.
b) Narmada
Taman Narmada, 11 kilometer di timur kota Mataram, dibangun pada tahun 1727 oleh Raja Anak Agung Gede Ngurah Karang Asem sebagai taman yang indah sekaligus tempat untuk memuja Shiva. Kolamnya yang besar disebut sebagai miniatur Segara Anakan, danau kawah dari gunung berapi Rinjani dimana mereka biasanya melakukan pemujaan dengan melemparkan barang berharga ke dalam air. Sejalan dengan orang-orang yang terlalu tua untuk mencapai gunung setinggi 3,726 meter, mereka membuat Narmada untuk mewakilkan gunung dan danaunya. Di dekat kolam terdapat tempat untuk pemujaan dan mata air yang dipercaya bias membuat awet muda.
c) Pura Lingsar
Pura ini mungkin satu-satunya tempat pemujaan di dunia dimana Hindu dan Muslim datang untuk melakukan pemujaan. Kira-kira 7 kilometer di sebelah barat Narmada, pura ini dibangun pada tahun 1714 dan dibangun kembali pada tahun 1878 untuk melambangkan keharmonisan dan persatuan antara umat Bali Hindu dan Sasak Muslim di daerah tersebut, khususnya mereka yang mentaati peraturan sekolah Islam Wetu Telu yang unik. Pura Bali dibangun di tanah dataran tinggi, di belakang permukiman Muslim. Di tanah yang agak rendah adalah mata air dan di halaman pura adalah tempat diadakannya perang ketupat.
d) Pura Agung Gunung Sari
Pura besar ini berada di atas perbukitan di Gunung Sari, kira-kira empat kilometer dari Mataram, adalah saksi sejarah perang Puputan yang terjadi pada 22 November 1894 antara putra mahkota terakhir dari pemimpin Bali, Anak Agung Nengah dan pengikutnya dengan para tentara Belanda di bawah pimpinan Jendral Van der Vetter.
e) Sukarare
Ini adalah desa tempat kerajinan tenun yang terletak di sebelah selatan Cakranegara. Lombok terkenal dengan kerajinan kain songketnya yang indah. Penduduk di desa ini telah mewarisi kerajinan ini secara turun temurun dari generasi ke generasi.
f) Sengkol, pujut dan Rambitan
Waktu sepertinya tidak berputar di ketiga desa yang terletak di bagian selatan Lombok, yang menghubungkan kota mataram ke pantai Kuta. Seluruh rumah dan bangunan dibangun dengan gaya tradisional kuno dimana kehidupan mereka seakan-akan tidak mengikuti perubahan jaman. Padang gersangnya yang luas terlihat mengesankan dalam ketandusannya.
g) Pantai Batu Bolong
Terletak 9 km dari pusat kota Mataram, pantai ini mempunyai batu besar yang memiliki lubang di tengahnya. Sebuah pura berdiri menghadap selat Lombok dan di seberangnya terlihat garis batas Gunung Agung, Bali. Setelah berjemur, bersantai dan bersenang-senang di pantai yang indah, cobalah untuk menunggu sampai sore untuk menyaksikan pemandangan matahari terbenam yang menakjubkan yang pernah anda lihat ketika matahari perlahan mulai menghilang di balik Gunung Agung dengan warna-warnanya yang berkilauan.
h) Taman Mayura
Taman Mayura adalah salah satu peninggalan dari kerajaan Karang Asem Bali yang dibangun oleh Rajanya A.A. Ngurah pada tahun 1744. Di tengah-tengah kolam besar terdapat bangunan yang disebut Balai Kambang yang dulunya dipergunakan sebagai pengadilan sekaligus juga sebagai balai pertemuan. Anehnya, arsitektur bangunan tersebut memperlihatkan pengaruh Hindu dan juga Islam, sedangkan di sekitar tempat itu, patung dibuat dari batu dengan nuansa haji.
i) Pura Meru
Peninggalan Kerajaan Karang Asem yang lain adalah Pura Meru yang terletak di Cakranegara, dekat dari Mataram. Pura ini dibangun pada tahun 1720 di bawah pemerintahan Raja A.A. Made sebagai symbol persatuan umat Hindu di Lombok. Beberapa bangunan juga ditemukan di dalam kompleks pura ini, yang semuanya di desain untuk berbagai macam tujuan, termasuk 33 bangunan kecil yang terletak di sebelah pura utama.
j) Pantai Kuta
Dikenal juga dengan sebutan pantai Putri Nyale, Kuta yang terletak di pantai bagian selatan Lombok Tengah adalah satu dari pantai di Indonesia yang mempunyai pemandangan indah dan belum tersentuh. Dari Kuta menempuh jarak 5 km menuju Tanjung Aan, sebuah bentangan pasir putih di Samudera Hindia. Di sini tempat yang aman untuk berjemur dan berenang. Lebih jauh kea rah barat adalah pantai tempat untuk para peselancar. Setiap tahun, pada tanggal 19 di bulan kesepuluh pada kalender suku Sasak, ketika ikan Nyale muncul ke permukaan laut, Pantai Kuta menjadi ramai dengan berbagai macam festival.
Para nelayan berlayar ke laut sementara para pemuda pemudi berkumpul di pinggir pantai untuk menikmati pesta, sambil menggoda satu sama lain dan mungkin bisa berlanjut ke hubungan yang lebih serius.
k) Gili Air, Gili Meno dan Gili Trawangan
Gili, dalam bahasa Sasak berarti “pulau”. Ketiga pulau ini terletak berdekatan di barat laut pulau Lombok. Di sekitar pulau dipenuhi dengan batu karang yang indah. Gili Air, pulau yang paling dekat, bias dicapai dengan 10 hingga 15 menit dengan perahu motor dari pelabuhan Bangsal, dekat Pamenang.
l) Pantai Senggigi
Senggigi, di selatan Bangsal, memiliki pemandangan yang paling indah dan paling populer di pulau Lombok dengan banyak fasilitas akomodasi yang bagus. Batu karang tumbuh di pinggiran pantai.
m) Gunung Rinjani
Gunung Rinjani, gunung volcano yang masih aktif setinggi 3.726 meter, adalah satu dari gunung tertinggi di Indonesia. Di dasar kawah terdapat kaldera yang membentuk danau kawah gunung berapi Segara Anak, dikelilingi oleh tebing-tebing yang curam. Gunung ini populer di kalangan para pendaki. Sembalun Bumbung dan Sembalun Lawang adalah dua desa tradisional Sasak di kaki Gunung Rinjani.
n) Tepas, Sumbawa
Sebuah desa di kaki gunung Batu Lante, 60 kilometer arah selatan Sumbawa Besar, dimana rumah-rumah di desa ini dibangun dengan gaya arsitektur tradisional.
o) Gunung Tambora, Sumbawa
Gunung berapi Tambora dengan ketinggian 2.820 meter ini sudah tidak aktif lagi sekarang. Terkenal dengan letusannya yang dahsyat pada 5 – 15 Juli 1815 dimana puing-puing berjatuhan, gas panas dan aliran lahar membunuh lebih dari 12.000 orang. Lebih dari 44.000 orang meninggal kelaparan diakibatkan oleh letusan tersebut. Di puncak gunung ini, kaldera besarnya sekarang terdapat dua danau yang warnanya berbeda. Dari lingkaran kawah, terlihat pemandangan dari pulau, laut, Gunung Rinjani, dan pulau Lombok di kejauhan yang indah. Gunung ini menempati hampir seluruh semenanjung Sanggar.
p) Pulau Moyo
Pulau Moyo, di muara teluk Saleh, mempunyai cagar alam dengan banteng liar, rusa, babi hutan dan berbagai variasi spesies burung. Untuk datang ke pulau ini lebih baik dilakukan pada saat musim panas yaitu antara bulan Juni hingga Agustus.
q) Bima, Sumbawa
Istana kesultanan Bima sekarang sudah dijadikan Museum. Desa Dara berjarak dua kilometer dari Kota Bima yang berada di sebelah timur Sumbawa, dipercaya adalah tempat kerajaan Bima di masa lampau.
r) Sape, Sumbawa
Para pembuat kapal membuat kapal layar secara tradisional di kota pelabuhan di pantai timur Sumbawa. Sape adalah tempat keberangkatan yang lebih dekat untuk perjalanan ke Pulau Komodo, tempat kadal Komodo prasejarah berada.
s) Pantai-pantai
Pantai lain yang juga bagus bias anda jumpai di Talolai dan Hangawera di bagian utara Bima dan Lunyuk di pantai selatan Sumbawa.
t) Pantai Hu’u (Kabupaten Dompu)
Pantai pasir putih yang indah terletak di Samudera Hindia. Pantai ini terkenal dengan ombaknya yang besar dan panjang yang bagus untuk berselancar. Pantai ini dikelilingi oleh panorama yang cantik. Jaraknya apabila ditempuh dari Dompu sekitar 37 km, bisa ditempuh menggunakan mobil, dan di sini terdapat akomodasi yang simpel untuk para pengunjung.
u) Pantai Ule (Kabupaten Bima)
Pantai yang tenang dengan pasir putih yang indah terletak di teluk Bima dengan pulau kecil yang indah yang disebut Pulau Kambing. Di sini terdapat kolam ikan dan pohon garoso (buah tropis) di sepanjang pantai. Orang lokal biasanya menghabiskan liburan mereka di sana.
v) Pantai Wane (Kabupaten Bima)
Terletak 60 km dari kota Bima dan bisa ditempuh dengan mobil. Pantai ini memiliki pasir putih dan ombak yang besar, cocok untuk berselancar.
2) Wisata sejarah
Di pulau Lombok terdapat beberapa tempat untuk melihat dan mengunjungi tempat-tempat bersejarah peninggalan kerajaan Islam dan Hindu, seperti di wilayah Kabupaten Lombok Timur terdapat bekas peninggalan kerajaan Islam terbesar Pulau Lombok yaitu Kerajaan Islam Selaparang yang sekarang diabadikan namanya oleh salah satu Bandara di Pulau Lombok yaitu Bandara Selaparang. Selain itu terdapat pula peninggalan Masjid di Kabupaten Lombok Utara pada waktu penyebaran agama Islam pertama di Pulau Lombok yaitu Masjid Bayan Beleq, tempat ini berlokasi di Kecamatan Bayan dan dapat di tempuh dengan kendaraan Pribadi sekitar 3 Jam. Selain itu terdapat juga Tirta Yatra (yang merupakan peninggalan kerajaan Karangasem).
 
Foto 11: Masjid Bayan Beleq
 
Foto 12: Taman Narmada 

Istana Air Mayura (Bukti bahwa perbedaan itu Indah)
Istana Air Mayura dibangun oleh Anak Agung Anglurah Made Karang Asem pada tahun 1744. Beliau adalah seorang Raja yang membesarkan Kerajaan Karangasem di Lombok. Dahulu tempat tersebut yangbernama Kelepuk adalah hutan belantara yang banyak dihuni oleh ular berbisa. Sewaktu akan membangun tempat Mayura, Raja Bali tersebut meminta bantuan kepada Raja Makassar yang kemudian mengirimkan burung merak untuk menakut-nakuti ular di tempat tersebut. Sehingga nama tempat tersebut diganti menjadi Mayora, dalam bahasa sanskerta berarti burung merak. Dalam lidah orang Lombok, berubah menjadi Mayura (dibaca Mayure).
Mayura mempunyai 6 bangunan utama yaitu, Kolam air, Bale Loji (tempat penyimpanan pusaka), Bale Tunggu, Bale Kambang, Pura Milu Kelepuk, dan Pura Jagad Nata. Dalam komplek ini tersedia taman-taman yang asri dan enak digunakan untuk bersantai. Cukup banyak muda-mudi bersantai di sana.




Namun yang menarik adalah bangunan Bale Kambang yang berada di tengah-tengah kolam air. Di sekitar Bale Kambang ini dihiasi oleh patung-patung bercirikan orang muslim, yaitu Arab, Muslim Cina, dan Jawa. patung orang Muslim tersebut berdiri di bagian Barat, Timur dan Utara dari Bale Kambang berdampingan dengan bangunan linggih yang sangat kental nuansa Hindu Balinya.
Bangunan Bale kambang adalah bangunan tempat bersidang dan menerima tamu kerajaan Bali Karangasem dulunya. Kental dengan dengan ciri-ciri Hindu, termasuk juga ornamen-ornamen di sekitarnya. Diberi nama Bale Kambang, karena posisinya ditengah-tengah kolam air, seakan mengambang diatas air. Dahulu juga ada bangunan penjara di sampingnya. Namun sayang besi-besi penjara tersebut sudah tergerus oleh air dan waktu.
Menurut informasi yang di dapat, keberadaan patung orang Muslim di antara bangunan Hindu tersebut adalah untuk membuktikan kerukunan di Lombok sekaligus untuk mengenang bahwa Raja Bali dulu pernah dibantu oleh Kerajaan Makassar yang muslim. Selain itu juga untuk mengenang bahwa Islam dibawa masuk ke Lombok oleh orang Makassar, Arab, dan China. Untuk yang dari China ditenggarai merupakan salah satu anggota rombongan laksamana Ceng Ho, seorang panglima Muslim dari Cina yang sangat terkenal.
Istana Air Mayura ini menjadi peninggalan sejarah yang selalu mengingatkan kepada kita untuk selalu hidup berdampingan dalam perbedaan dengan saling menghormati dan menghargai.
3) Wisata Religi
Perjalanan spiritual ini adalah perjalanan persembahyangan mengunjungi beberapa pura yang merupakan peninggalan kerajaan karangasem Lombok.
Perjalanan ini diawali dengan mengunjungi Pura Jagatnatha Mayura yang merupakan istana Raja Karangasem Lombok, yang dibangun pada tahun 1744. Istana ini terkenal dengan Bale Kambangnya yang berfungsi sebagai pegadilan pada jamannya. Setelah itu perjalanan spiritual akan dilanjutkan menuju Pura Meru yang dibangun pada tahun 1720 pada jaman penjajahan Belanda. Pura ini juga dijadikan sebagai benteng pertahanan pada waktu menghadapi agresi Belanda ke II. Pada saat agresi Belanda ke II ini salah satu jendral Belanda gugur ditangan para kesatrya bali (Lombok.) jendral Van Ham gugur ditangan para kesatrya bali yang gagah berani. Jendral Van Ham dimakamkan dipemakaman umum umat Hindu di Karang Jangkong Mataram.
Perjalanan dilanjutkan menuju pura Kalasa Narmada yang sangat terkenal dengan Tirtha awet mudanya. Narmada diambil dari salah satu nama sungai suci di India yang merupakan salah satu anak sungai Gangga. Narmada merupakan miniature Gunung Rinjani dan dibangun pada tahun 1805 yang oleh raja pada saat itu digunakan sebagai istana musim kemarau. Pura Kalasa Narmada sangat erat kaitannya dengan pura Mayura (istananya) dan gunung Rinjani. Karena waktu raja berkuasa, selalu melakukan upacara pulang pakelem di danau Segara Anak, tepatnya pada purnamaning sasih kalima (5) untuk memohon hujan pada Ida Sang Hyang Widhi Wasa dan pada Bhatare Bhatari yang melingga disana. Saat usia raja semakin lanjut, maka beliau membangun Taman Narmada sebagai miniature gunung rinjani lengkap dengan miniature danau segara anak.
8. Wisata budaya (Perang Topat, tradisi pencerminan kerukunan beragama di Lombok)
Sore itu Jumat (12/12/08) ribuan warga Sasak (Lombok) dan umat Hindu berbaur di Pura Lingsar, KecamatanLingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat untuk merayakan “Perang Topat” yakni tradisi saling lempar dengan menggunakan ketupat.
Dengan menggunakan pakaian adat ribuan warga Sasak dan umat Hindu bersama-sama dengan damai merayakan upacara keagamaan yang dirayakan tiap tahun di Pura Lingsar tepatnya setiap purnama ke-7 menurut kalender Sasak.
Tradisi Perang Topat yang diadakan di Pura terbesar di Lombok  peninggalan kerajaan Karangasem itu merupakan pencerminan dari kerukunan umat beragama di Lombok. Prosesi Perang Topat dimulai dengan mengelilingkan sesaji berupa makanan, buah, dan sejumlah hasil bumi sebagai sarana persembahyangan dan prosesi ini didominasi masyarakat Sasak dan beberapa tokoh umat Hindu yang ada di Lombok. Sarana persembahyangan seperti kebon odek, sesaji ditempatkan didalam Pura Kemalik.
Prosesi kemudian dilanjutkan dengan perang topat, bertepatan dengan gugur bunga waru atau dalam bahasa Sasaknya “rorok kembang waru” yakni menjelang tenggelamnya sinar matahari sekitar pukul 17.30. Perang topat merupakan rangkaian pelaksanaan upacara pujawali yaitu upacara sebagai ungkapan rasa syukur umat manusia yang telah diberikan keselamatan, sekaligus memohon berkah kepada Sang Pencipta. [Foto dan teks: Ahmad Subaidi/ANTARAMataram.com]
9. Lalu lintas
Pulau Lombok yang berada hanya beberapa mil dari Pulau Bali, dengan penerbangan hanya 20 menit Anda sudah sampai di Pulau Kayangan atau sebutan lain dari Pulau Lombok, terdiri dari tiga Kabupaten dan satu Kota Madya (Mataram) : yaitu Kabupaten Lombok dengan Ibu Kotanya yang baru di Gerung. Lombok Tengah dengan Ibu Kotanya Praya dan Lombok Timur dengan Ibu Kotanya Selong.
Airport Selaparang terletak di Mataram, ibu kota provinsi dan kota terbesar di pulau ini. Berbagai macam maskapai penerbangan beroperasi dari/ke Denpasar di Bali (25 menit penerbangan). Kapal ferry menghubungkan Pelabuhan Lembar/Lombok dengan Pelabuhan Padang Bai/Bali dalam waktu 1.5 jam dengan speed boat atau 4-6 jam dengan ferry normal, bias juga menuju Gili langsung dari Padang Bai. Taksi dan minivan juga menyediakan transportasi untuk ke semua tempat di pulau.
Jalan-jalan utama kebanyakan dalam kondisi yang sangat bagus, karena jalan-jalan kecil sering kali berbahaya untuk mengemudi. Penyewaan motor dan mobil juga terdapat di pusat pariwisata.
10. Pembagian administratif pemerintahan
Lombok termasuk provinsi Nusa Tenggara Barat dan pulau ini sendiri dibagi menjadi empat Daerah Tingkat II:
1. Kota Mataram
2. Kabupaten Lombok Barat
3. Kabupaten Lombok Tengah
4. Kabupaten Lombok Timur
5. Geografi, topografi dan demografi
Selat ombok adalah batas flora dan fauna Asia. Mulai dari Lombok ke arah timur, flora dan fauna menunjukkan ciri-ciri khas Australia. Ilmuwan yang pertama kali menyatakan hal ini adalah Alfred Russel Wallace, seorang Inggris di abad ke-19. Untuk menghormatinya maka batas ini disebut Garis Wallace.
Topografi pulau ini didominasi oleh gunung berapi Rinjani yang ketinggiannya adalah 3.726 meter di atas permukaan laut dan membuatnya yang ketiga tertinggi di Indonesia. Daerah selatan pulau ini adalah sebuah ladang terbuka bebas yang subur dan ditanami dengan jagung, padi, kopi, tembakau dan kapas.
Sekitar 80% penduduk pulau ini adalah suku Sasak, sebuah suku bangsa yang masih dekat dengan suku bangsa Bali, tetapi sebagian besar memeluk agama Islam. Sisa penduduk adalah orang Bali, Jawa, Tionghoa dan Arab.

Kamis, 24 Mei 2012

HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI DI INDONESIA

Disusun Oleh: Harfian Ahdi Aula
 
A.     PENGERTIAN HUKUM PIDANA
Menurut Prof. Moeljatno, S.H., Hukum  Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
CST. Kansil berpendapat Hukum pidana sebagai hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan, selanjutnya ia menyimpulkan bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma baru, melainkan hanya mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan umum.
Adapun yang termasuk kepentingan umum menurut C.S.T Kansil adalah:
1. Badan peraturan perundangan negara, seperti negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya.
2. Kepentingan umum tiap manusia yaitu, jiwa, raga, tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik/harta benda.
Sementara Wirjono Prodjodikoro juga mengemukakan hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata  “pidana” berarti hal yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.
B.     SEJARAH HUKUM PIDANA DI INDONESIA
1.      Masa Kerajaan Nusantara
Pada masa kerajaan nusantara banyak kerajaan yang sudah mempunyai perangkat aturan hukum. Aturan tersebut tertuang dalam keputusan para raja ataupun dengan kitab hukum yang dibuat oleh para ahli hukum. Tidak dipungkiri lagi bahwa adagium ubi societas ibi ius sangatlah tepat. Karena dimanapun manusia hidup, selama terdapat komunitas dan kelompok maka akan ada hukum. Hukum pidana yang berlaku dahulu kala berbeda dengan hukum pidana modern. Hukum pada zaman dahulu kala belum memegang teguh prinsip kodifikasi. Aturan hukum lahir melalui proses interaksi dalam masyarakat tanpa ada campur tangan kerajaan. Hukum pidana adat berkembang sangat pesat dalam masyarakat.
Hukum pidana yang berlaku saat itu belum mengenal unifikasi. Di setiap daerah berlaku aturan hukum pidana yang berbeda-beda. Kerajaan besar macam Sriwijaya sampai dengan kerajaan Demak pun menerapkan aturan hukum pidana. Kitab peraturan seperti Undang-undang raja niscaya, undang-undang mataram, jaya lengkara, kutara Manawa, dan kitab adilullah berlaku dalam masyarakat pada masa itu. Hukum pidana adat juga menjadi perangkat aturan pidana yang dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat nusantara.
Hukum pidana pada periode ini banyak dipengaruhi oleh agama dan kepercayaan masyarakat. Agama mempunyai peranan dalam pembentukan hukum pidana di masa itu. Pidana potong tangan yang merupakan penyerapan dari konsep pidana islam serta konsep pembuktian yang harus lebih dari tiga orang menjadi bukti bahwa ajaran agam islam mempengaruhi praktik hukum pidana tradisional pada masa itu.

2.      Masa Penjajahan
Pada masa periodisasi ini sangatlah panjang, mencapai lebih dari empat abad. Indonesia mengalami penjajahan sejak pertama kali kedatangan bangsa Portugis, Spanyol, kemudian selama tiga setengah abad dibawah kendali Belanda. Indonesia juga pernah mengalami pemerintahan dibawah kerajaan Inggris dan kekaisaran Jepang. Selama beberapa kali pergantian pemegang kekuasaan atas nusantara juga membuat perubahan besar dan signifikan.
Pola pikir hukum barat yang sekuler dan realis menciptakan konsep peraturan hukum baku yang tertulis. Pada masa ini perkembangan pemikiran rasional sedang berkembang dengan sangat pesat. Segala peraturan adat yang tidak tertulis dianggap tidak ada dan digantikan dengan peraturan-peraturan tertulis. Tercatat beberapa peraturan yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda seperti statuta Batavia (statute van batavia).
Berlaku dua peraturan hukum pidana yakni KUHP bagi orang eropa (weetboek voor de europeanen) yang berlaku sejak tahun 1867. Diberlakukan pula KUHP bagi orang non eropa yang berlaku sejak tahun 1873.

3.      Masa KUHP 1915 - Sekarang
Selama lebih dari seratus tahun sejak KUHP Belanda diberlakukan, KUHP terhadap dua golongan warganegara yang berbeda tetap diberlakukan di Hindia Belanda. Hingga pada akhirnya dibentuklah KUHP yang berlaku bagi semua golongan sejak 1915. KUHP tersebut menjadi sumber hukum pidana sampai dengan saat ini. Pembentukan KUHP nasional ini sebenarnya bukan merupakan aturan hukum yang menjadi karya agung bangsa. Sebab KUHP yang berlaku saat ini merupakan sebuah turunan dari Nederland Strafwetboek (KUHP Belanda). Sudah menjadi konsekuensi ketika berlaku asas konkordansi terhadap peraturan perundang-undangan.

KUHP yang berlaku di negeri Belanda sendiri merupakan turunan dari code penal perancis. Code penal menjadi inspirasi pembentukan peraturan pidana di Belanda. Hal ini dikarenakan Belanda berdasarkan perjalanan sejarah merupakan wilayah yang berada dalam kekuasaan kekaisaran perancis.
C.     PEMBAGIAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Hukum pidana dapat dibagi/dibedakan dari berbagai segi, antara lain sebagai    berikut:

1.  Hukum Pidana Objektif dan Subjektif
Hukum pidana objektif (ius poenale) adalah hukum pidana yang dilihat dari aspek larangan-larangan berbuat, yaitu larangan yang disertai dengan ancaman pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. Jadi hukum pidana objektif memili arti yang sama dengan hukum pidana materiil. Sebagaimana dirumuskan oleh Hazewinkel Suringa, ius poenale adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah dan keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana bagi si pelanggarnya. Sementara hukum pidana subjektif (ius poeniendi) sebagai aspek subjektifnya hukum pidana, merupakan aturan yang berisi atau mengenai hak atau kewenangan negara :
1.Untuk menentukan larangan-larangan dalam upaya mencapai ketertiban umum.
2.Untuk memberlakukan (sifat memaksanya) hukum pidana yang wujudnya denagan menjatuhkan pidana kepada si pelanggar larangan tersebut, serta
3. Untuk menjalankan sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh negara pada si pelanggar hukum pidana tadi.
Jadi dari segi subjektif negara memiliki dan memegang tiga kekuasaan/hak fundamental yakni :
1. Hak untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang dilarang dan menentukan bentuk serta berat ringannya ancaman pidana (sanksi pidana) bagi pelanggarnya.
2.Hak untuk menjalankan hukum pidana dengan menuntut dan menjatuhkan pidana pada si pelanggar aturan hukum pidana yang telah dibentuk tadi, dan
3.Hak untuk menjalankan sanksi pidana yang telah dijatuhkan pada pembuatnya/petindaknya.
Walaupun negara mempunyai kewenangan/kekuasaan diatas namun tetap dibatasi jika tidak maka negara akan melakukan kesewenangan-wenangan sehingga menimbulkan ketidakadilan, ketidaktentraman dan ketidaktenangan warga diantara negara. Pembatasan tersebut melalui koridor-koridor hukum yang ditetap dalam hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Juga dibatasi oleh hukum formil artinya tindakan-tindakan nyata negara sebelum,  pada saat dan setelah menjatuhkan pidana serta menjalankannya itu diatur dan ditentukan secara rinci dan cermat, yang pada garis besarnya berupa tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dengan pembuktian dan pemutusan (vonis) dan barulah vonis dijalankan (eksekusi). Perlakuan-perlakuan negara terhadap pesakitan/pelaku pelanggaran harus menurut aturan yang sudah ditetapkan dalam hukum pidan formil.
2.  Hukum Pidana Materiil dan Formil
Tentang hukum pidana materiil dan hukum pidana formil akan dijelaskan menurut pendapat ahli dibawah ini :
a) van HAMEL mengemukakan bahwa Hukum pidana materiil itu menunjukkan asas-asas dan peraturan-peraturan yang mengaitkan pelanggaran hukum itu dengan hukuman, sedangkan hukum pidana formil menunjukkan bentuk-bentuk dan jangka-jangka waktu yang mengikat pemberlakuan hukum pidana materil.
b) Menurut van HATTUM, Hukum pidana materiil yaitu semua ketentuan dan peraturan yang menunjukkan tentang tindakan-tindakan yang mana adalah merupakan tindakan-tindakan yang dapat dihukum, siapakah orangnya yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindakan-tindakan tersebut dan hukuman yang bagai-mana yang dapat dijatuhkan terhadap orang tersebut, disebut juga dengan hukum pidana yang abstrak. Sedangkan hukum pidana formil memuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara nyata. Biasanya orang menyebut hukum pidana formil adalah hukum acara pidana.
3.  Hukum Pidana yang Dikodifikasikan dan Hukum Pidana yang Tidak Dikodifikasikan
a.  Hukum pidana yang dikodifikasikan misalnya adalah: Kitab Undang undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
b. Hukum pidana yang tidak dikodifikasikan misalnya berbagai ketentuan pidana yang tersebar di luar KUHP, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), UU (drt) No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, UU (drt) No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Me-nyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan peraturan lainnya yang di dalamnya mengandung sanksi berupa pidana.
4.      Hukum Pidana Bagian Umum dan Hukum Pidana Bagian Khusus
a. Hukum pidana bagian umum ini memuat asas-asas umum sebagaimana yang diatur di dalam Buku I KUHP yang mengatur tentang Ketentuan Umum;
b. Hukum pidana bagian khusus itu memuat/mengatur tentang Kejahatan-kejahatan dan Pelanggaran-pelanggaran, baik yang terkodifikasi maupun yang tidak terkodifikasi.
5.        Hukum Pidana Umum  dan Hukum Pidana Khusus
Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang ditujukan dan berlaku untuk semua warga negara (subjek hukum) dan tidak membeda-bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu. Setiap warga negara harus tunduk dan patuh terhadap hukum pidana umum.
Hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang dibentuk oleh negara yang hanya dikhususkan berlaku bagi subjek hukum tertentu saja. Misalnya hukum pidana yang dimuat dalam BAB XXVIII buku II KUHP tentang kejahatan jabatan yang hanya diperuntukkan dan berlaku bagi orang-orang warga. penduduk negara yang berkualitas sebagai pegawai negeri saja atau hukum pidana yang termuat dalam Kitab UU Hukum Pidana Tentara (KUHPT) yang hanya berlaku bagi subjek hukum anggota TNI saja.
Jika ditinjau dari dasar wilayah berlakunya hukum, maka dapat dibedakan antara hukum pidana umum dan hukum pidana lokal. Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dibentuk oleh pemerintahan negara pusat yang berlaku bagi subjek hukum yang berada dan berbuat melanggar larangan hukum pidana di seluruh wilayah hukum negara. Contohnya adalah hukum pidana yang dimuat dalam KUHP, berlaku untuk seluruh wilayah hukum negara RI (asas toritorialitet, pasal 2 KUHP). Sedangkan hukum pidana lokal adalah hukum pidana yang dibuat oleh pemerintah daerah yang berlaku bagi subjek hukum yang melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana di dalam wilayah hukum pemerintahah daerah tersebut seperti PERDA
6.        Hukum Pidana Tertulis dan Tidak Tertulis
Hukum pidana tertulis adalah hukum pidana undang-undang, yang bersumber dari hukum yang terkodifikasi yaitu Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bersumber dari hukum yang diluar kodifikasi yang tersebar diberbagai peraturan perundang-undangan.
Hukum pidana yang berlaku dan dijalankan oleh negara adalah hukum tertulis saja, karena dalam hal berlakunya hukum pidana tunduk pada asas legalitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 (1) KUHP berbunyi “tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan”.
Sementara itu hukum pidana tidak tertulis tidak dapat dijalankan. Namun demikian ada satu dasar hukum yang dapat memberi kemungkinan untuk memberlakukan hukum pidana adat (tidak tertulis) dalam arti yang sangat terbatas berdasarkan Pasal 5 (3b) UU No. 1/Drt/1951.
D.     TUJUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan individu atau HAM di masyarakat, serta negara. Khusus di negara kita sudah seharusnya hukum pidana Indonesia disusun dan dirumuskan sedemikian rupa agar semua kepentingan negara, masyarakat, dan individu sebagai warga negara dapat diayomi dalam keseimbangan yang serasi berdasarkan Pancasila. Dengan demikian tujuan hukum pidana Indonesia pada hakikatnya yaitu mengayomi semua kepentingan secara serasi.
E.     FUNGSI HUKUM PIDANA INDONESIA
Sebagai hukum publik hukum pidana memiliki fungsi sebagai  berikut :
1) Fungsi Melindungi Kepentingan Hukum dari Perbuatan yang Menyerang atau Memperkosanya
Kepentingan hukum (rechtsbelang) adalah segala kepentingan yang diperlukan dalam berbagai segi kehidupan manusia baik sebagai pribadi, anggot masyarakat, maupun anggota suatu negara, yang wajib dijaga dan dipertahankan agar tidak dilanggar/diperkosa oleh perbuatan-perbuatan manusia. Semua ini ditujukan untuk terlaksana dan terjaminnya ketertiban di dalam segala bidang kehidupan. Kepentingan hukum yang wajib dilindungi itu ada tiga macam yaitu :
a)Kepentingan hukum perorangan (individuale belangen) misalnya kepentingan hukum terhadap hak hidup (nyawa), kepentingan hukum atas tubuh, kepentingan hukum akan hak milik benda, kepentingan hukum terhadap harga diri dan nama baik, kepentingan hukum terhadap rasa susila, dsb.
b)Kepentingan hukum masyarakat (sociale of maatschapppelijke belangen), misalnya kepentingan hukum terhadap keamanan dan ketertiban umum, ketertiban berlalu lintas di jalan raya, dsb.
c)Kepentingan hukum negara (staatsbelangen), misalnya kepentingan hukum terhadap keamanan dan keselamatan negara, kepentingan hukum terhadap negara-negara sahabat, kepentingan hukum terhadap martabat kepala negara dan wakilnya, dsb.
Ketiga kepentingan hukum diatas saling berkait dan tidak bisa dipisahkan. Contoh kepetingan hukum yang diatur dalam hukum pidana materil (KUHP) larangan mencuri (pasal 362), larangan menghilangkan nyawa (pasal 338). Pasal 363 melindungi dan mempertahankan kepentingan hukum orang atas hak milik kebendaan pribadi dan pasal 338 adalah melindungi dan mempertahankan kepentingan hukum terhadap hak individu/nyawa orang. Untuk melindung kepentingan hukum diatas adalah melalui sanksi pidana/straf (hukuman penjara). Misalnya pasal 362 KUHP dapat diancam hukuman penjara maksimum 5  tahun dan pasal 338 dapat diancam hukuman penjara maksimum 15 tahun, dsb.
2) Memberi Dasar Legitimasi Bagi Negara dalam Rangka Negara Menjalankan Fungsi Mempertahankan Kepentingan Hukum yang Dilindungi
Dalam mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi, dilakukan oleh negara dengan tindakan-tindakan yang sangat tidak menyenangkan, tindakan yang justru melanggar kepentingan hukum pribadi yang mendasar bagi pihak yang bersangkutan, misalnya dengan dilakukan penangkapan, penahanan, pemeriksaan sampai kepada penjatuhan sanksi pidana kepada pelakunya. Kekuasaan yang sangat besar ini, yaitu kekuasaan yang berupa hak untuk menjalankan pidana dengan menjatuhkan pidana yang menyerang kepentingan hukum manusia atau warganya ini hanya dimiliki oleh negara dan diatur di dalam hukum pidana itu sendiri terutama di dalam hukum acara pidana, agar negara dapat menjalankan fungsi menegakkan dan melindungi kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana dengan sebaik-baiknya.
3)Fungsi Mengatur dan Membatasi Kekuasaan Negara dalam Rangka Negara Menjalankan Fungsi Mempertahankan Kepentingan Hukum yang Dilindungi
Sebagaimana diketahui bahwa fungsi hukum pidana yang kedua diatas adalah hukum pidana telah memberikan hak dan kekuasaan yang sangat besar pada negara agar dapat menjalankan fungsi mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi dengan sebaik-baiknya. Namun demikian atas kekuasaan negara diatas harus dibatasi. Walaupun pada dasarnya adanya hukum pidana untuk melindungi kepentingan hukum yang dlindungi. Namun tentunya pembatasan kekuasaan itu penting agar negara tidak melakukan sewenang-wenang kepada masyarakat dan pribadi manusia. Pengaturan hak dan kewajiban negara dengan sebaik-baiknya dalam rangka negara menjalankan fungsi mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi yang secara umum dapat disebut mempertahankan dan menyelenggarakan ketertiban hukum masyarakat itu, menjadi wajib. Adanya KUHP dan KUHAP sebagai hukum pidana materi dan formil dalam rangka mempertahankan kepentingan hukum masyarakat yang dilindungi pada sisi sebagai alat untuk melakukan tindakan hukum oleh negara apabila terjadi pelanggaran hukum pidana, pada sisi lain sebagai alat pembatasan negara dalam setiap melakukan tindakan hukum.
F.      RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Hukum Pidana disusun dan dibentuk dengan maksud untuk diberlakukan dalam masyarakat agar dapat dipertahankan segala kepentingan hukum yang dilindungi dan terjaminnya kedamaian dan ketertiban. Dalam hal diberlakukannya hukum pidana ini, dibatasi oleh hal yang sangat penting, yaitu :
1) Batas Waktu yaitu seperti yang tercantum dalam Buku Pertama, Bab I Pasal 1  KUHP ayat 1 berbunyi “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Serta Ayat 2 yang berbunyi “Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
2)      Batas Tempat dan Orang yaitu seperti yang tercantum dalam Buku Pertama, Bab I Pasal 2 sampai 9 KUHP:
a) Pasal 2 berbunyi “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia”
b) Pasal 3 berbunyiKetentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia
c) Pasal 4 berbunyi “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3.pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu; 4.salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
d)     Pasal 5
1. Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
2.  salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
2. Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.
e) Pasal 6 berbunyi Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.
f)  Pasal 7 berbunyiKetentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab XXVIII Buku Kedua Pasal 8 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan BAb IX Buku ketiga; begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan
g) Pasal 9 berbunyiDiterapkannya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional

G.    SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Sumber hukum merupakan asal atau tempat untuk mencari dan menemukan hukum. Tempat untuk menemukan hukum, disebut dengan sumber hukum dalam arti formil. Adapun sumber-sumber hukum pidana di Indonesia itu antara lain sebagai berikut:
  1. Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) dan penjelasan = M.v.T yang terdiri dari buku I tentang aturan umum, buku II tentang kejahatan dan buku III tentang pelanggaran
  2. Hukum Adat, yaitu Di daerah-daerah tertentu dan untuk orang-orang tertentu hukum pidana yang tidak tertulis juga dapat menjadi sumber hukum pidana. Hukum adat yang masih hidup sebagai delik adat masih dimungkinkan menjadi salah satu sumber hukum pidana, hal ini didasarkan kepada Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1951 (L.N. 1951-9) Pasal 5 ayat 3 sub b. Dengan masih berlakunya hukum pidana adat (meskipun untuk orang dan daerah tertentu saja) maka sebenarnya dalam hukum pidana pun masih ada dualisme. Namun harus disadari bahwa hukum pidana tertulis tetap mempunyai peranan yang utama sebagai sumber hukum. Hal ini sesuai dengan asas legalitas yang tercantum dalam Pasal 1 KUHP.
  3. Undang-Undang di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana seperti:
·   Undang-undang Tindak Pidana Korupsi
·   Undang-undang Tindak Pidana Terorisme (UU No. 15 tahun 2003)
·   Undang-undang Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)
·   Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi (UU DRT No. 7 tahun 1955 dan UU No. 8 tahun 1958, PP No. 1 tahun 1960)
·  Undang-undang Narkotika dan Undang-undang Psikotropika ( UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan  UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
H.    JENIS-JENIS PIDANA
Menurut Pasal 10 KUHP ada 2 jenis pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Adapun pidana pokok itu antara lain sebagai berikut : a) Pidana mati, b) Pidana penjara, c) Pidana kurungan, d) Pidana denda. Sedangkan pidana tambahan yaitu a) Pidana pencabutan hak-hak tertentu, b) Pidana perampasan barang-barang tertentu, dan c) Pidana pengumuman putusan hakim
Selanjutnya ada juga pidana pokok menurut UU No. 20 tahun 1946 yaitu berupa pidana tutupan.
Antara pidana pokok dan tambahan tentu mempunyai beberapa perbedaan. Perbedaan-perbedaan itu antara lain:
  1. Penjatuhan salah satu pidana pokok bersifat keharusan (imperatif), sedangkan penjatuhan pidana tambahan sifatnya fakultatif, maksudnya apabila dalam persidangan tindak pidana yg didakwakan oleh jaksa penuntut umum menurut hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan hakim harus menjatuhkan satu jenis pidana  pokok sesuai dengan jenis dan batas maksimum khusus yg diancamkan pada tindak pidana yg bersangkutan. Menjatuhkan salah satu jenis pidana pokok sesuai dengan yang diancamkan pada tindak pidana yang dianggap terbukti adalah suatu keharusan artinya imperatif.
  2. Penjatuhan jenis pidana pokok tidak harus bersamaan dengan menjatuhkan pidana tambahan (berdiri sendiri), sedangkan menjatuhkan pidana tambahan tidak diperbolehkan tanpa dengan menjatuhkan pidana pokok, maksudnya yaitu sesuai dengan namanya pidana tambahan, penjatuhan pidana tambahan tidak dapat berdiri sendiri, lepas dari pidana pokok melainkan hanya dapat dijatuhkan oleh hakim apabila dalam suatu putusannya itu telah menjatuhkan salah satu jenis pidana pokok sesuai dengan yg diancamkan pada tindak pidana yang bersangkutan. Artinya jenis pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan sendiri secara terpisah dengan jenis pidana pokok, melainkan bersama dengan jenis pidana pokok.
Walaupun jenis pidana tambahan mempunyai sifat yg demikian, ada juga pengecualiannya, yakni dimana jenis pidana tambahan itu dapat dijatuhkan tidak bersama jenis pidana pokok tetapi bersama tindakan (maatregelen) seperti  pasal 39 ayat 3 dan 40.
  1. Jenis pidana pokok yang dijatuhkan bila telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde zaak) diperlukan suatu tindakan pelaksanaan (executie).
Jenis pidana pokok yang dijatuhkan bila telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde zaak) diperlukan suatu tindakan pelaksanaan (executie) tidak berlaku apabila pidana yg dijatuhkan itu adalah jenis pidana pokok dengan bersyarat (Pasal 14a) dan syarat yang ditetapkan dalam putusan itu tidak dilanggar. Hal ini berbeda dengan sebagian jenis pidana tambahan misalnya pidana pencabutan hak-hak tertentu sudah berlaku sejak putusan hakim telah mempunyai kekuatan hukum tetap (pasal 38 ayat 2). Oleh karena itu, berjalannya/dijalankannya putusan antara  jenis pidana pokok dengan pidana pencabutan hak tertentu berdasarkan pasal 38 ayat 2 tidak sama.
Selain itu juga ada prinsip dasar pidana pokok yaitu tidak dapat dijatuhkan secara kumulasi (menjatuhkan 2 pidana pokok secara bersamaan). Hal ini dapat dilihat sebagaimana tercantum dalam buku II (kejahatan) dan buku III (pelanggaran) dimana dijelaskan bahwa :
1. Dalam rumusan tindak pidana hanya diancam dengan satu jenis pidana pokok saja.
2. Dalam beberapa rumusan tindak pidana yg diancam dgn lebih dari satu jenis pidana pokok ditetapkan sbg bersifat alternatif (misal pasal 340, 362 dll) dengan menggunakan kata atau.
Prinsip dasar jenis pidana pokok ini hanya berlaku pada tindak pidana umum (KUHP). Bagi tindak pidana khusus (diluar KUHP), prinsip dasar ini ada penyimpangan seperti UU No 7 (drt) 1955 (UU tindak pidana ekonomi), UU No. 31 tahun 1999 (UU tindak pidana korupsi), UU Narkotika (UU No. 22 tahun 1997), UU Perbankan (UU No. 10 tahun 1998), dll
I. PENGERTIAN KRIMINOLOGI
Menurut W.A. Bonger kriminologi adalah  Ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Herman Manheim, seorang Jerman berpendapat bahwa Kriminologi dalam pengertian sempit adalah kajian tentang kejahatan sedangkan dalam pengertian luas juga termasuk di dalamnya adalah penologi, kajian tentang penghukuman dan metode-metode seupa dalam menanggulangi kejahatan, dan masalah pencegahan kejahatan dengan cara-cara non-penghukuman. untuk sementara, dapat saja kita mendefinisikan kejahatan dalam pengertian hukum yaitu tingkah laku yang dapat dihukum menurut hukum pidana. Sementara itu, Taft dan England merumuskan definisi kriminologi sebagai berikut: “Istilah kriminologi dipergunakan dalam pengertian secara umum dan pengertian khusus. Dalam pengertian yang luas, kriminologi adalah kajian (bukan ilmu yang lengkap) yang memasukkan ke dalam ruang lingkupnya berbagai hal yang diperlukan untuk memahami dan mencegah kejahatan dan diperlukan untuk pengembangan hukum, termasuk penghukuman atau pembinaan para anak delinkuen atau para penjahat, mengetahui bagaimana mereka melakukan kejahatan. Dalam pengertian sempit, kriminologi semata-mata merupakan kajian yang mencoba untuk menjelaskan kejahatan, mengetahui bagaimana mereka melakukan kejahatan. Apabila yang terakhir, yaitu pengertian sempit diterima, kita harus mengkaji pembinaan pelaku kejahatan yang dewasa, penyelidikan kejahatan, pembinaan anak delinkuen dan pencegahan kejahatan”
J.       RUANG LINGKUP KRIMINOLOGI
Menurut Sutherland kriminologi terdiri dari tiga bagian utama, antara lain:
a)  Etiologi kriminal, yaitu mencari secara analisis ilmiah sebab-sebab daripada kejahatan
b)  Penologi, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah lahirnya, berkembangnya hukuman, arti dan faedahnya
c)  Sosiologi hukum, yaitu analisis ilmiah terhadap kondisi-kondisi yang mempengaruhi perkembangan hukum pidana.
H. Bianchi mengemukakan bahwa Kriminologi sebagai "metascience" dari pada Hukum Pidana, yakni suatu ilmu yang memiliki ruang lingkup yang lebih luas di mana pengertiannya dapat dipergunakan untuk memperjelas konsepsi-konsepsi dan masalah-masalah yang terdapat dalam Hukum Pidana.
Bonger membagi kriminologi menjadi kriminologi murni dan kriminologi terapan. Kriminologi murni mencakup: Antropologi kriminal, Sosiologi kriminal,  Psikologi kriminal,  Psikopatologi, dan Penologi. Sedangkan kriminologi terapan mencakup: Hiegiene kriminal, Politik kriminal, dan Kriminalistik.
K.    TUJUAN DAN OBJEK KAJIAN KRIMINOLOGI
Tujuan ilmu Kriminologi secara umum adalah untuk mempelajari kejahatan dari berbagai aspek, sehingga diharapkan dapat memperoleh pemahaman mengenai fenomena kejahatan dengan lebih baik. Sedangkan tujuan ilmu Kriminologi secara konkret yaitu antara lain untuk:
1.  Bahan masukan pada pembuatan/pencabutan suatu Undang-Undang
2. Bahan masukan bagi aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum dan pencegahan kejahatan non penal terutama Polri.
3. Memberikan informasi kepada semua instansi agar melaksanakan fungsi-fungsi yang diembannya secara konsisten dan konsekuen untuk mencegah terjadinya kejahatan.
4. Memberikan informasi kepada masyarakat yaitu pemukiman penduduk, tempat-tempat umum untuk membentuk pengamanan swakarsa dalam mencegah terjadinya kejahatan.
5. Memberikan informasi kepada perusahan-perusahaan agar melaksanakan pengamatan internal secara ketat serta melaksanakan fungsi sosial dalam areal wilayah perusahan yang mempunyai fungsi pengamanan eksternal untuk mencegah terjadi kejahatan.
Sedangkan objek kajian kriminologi secara umum antara lain:
a)  Kejahatan, yaitu perbuatan yang disebut sebagai kejahatan. Kriteria suatu perbuatan yang dinamakan kejahatan tentunya dipelajari dari peraturan perundangan-undangan pidana, yaitu norma-norma yang didalamnya memuat perbuatan pidana.
b) Penjahat, yaitu orang yang melakukan kejahatan. Studi terhadap pelaku atau penjahat ini terutama dilakukan oleh aliran kriminologi positive dengan tujuan untuk mencari sebab-sebab orang melakukan kejahatan. Dalam mencari sebab-sebab kejahatan, kriminologi positive menyandarkan pada asumsi dasar bahwa penjahat berbeda dengan bukan penjahat, dan perbedaan tersebut ada pada aspek biologik, psikologis maupun sosio-kultural.
c)  Reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan penjahat (pelaku), yaitu studi yang  bertujuan untuk mempelajari pandangan serta tanggapan masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan atau gejala yang timbul di masyarakat yang dipandang sebagai merugikan atau membahayakan masyarakat luas, akan tetapi undang-undang belum mengaturnya.

L.     TEORI-TEORI KRIMINOLOGI
Teori-teori kriminologi ini dapat digunakan untuk menganalisis permasalahan-permasalahan yang terkait dengan kajahatan atau penyebab kejahatan. Teori-teori tersebut antara lain:
1)     Teori Asosiasi Deferensial, intinya yaitu pola perilaku jahat tidak diwariskan tetapi dipelajari melalui pergaulan yang akrab. Tingkah laku jahat dipelajari dalam kelompok melalui interaksi dan komunikasi, dan yang dipelajari dalam kelompok adalah teknik untuk melakukan kejahatan dan alasan yang mendukung perbuatan jahat.
2)       Teori Anomi
Pencetus teori ini yaitu Durkheim mendefinisikan sebagai keadaan tanpa norma di dalam masyarakat. Keadaan tanpa norma tersebut kemudian menimbulkan perilaku deviasi. Kata anomie telah sering digunakan untuk menggambarkan masyarakat yang mengalami kekacauan karena tidak adanya aturan-aturan yang diakui bersama mengenai perilaku yang baik, atau, lebih parah lagi, terhadap aturan-aturan yang berkuasa dalam meningkatkan isolasi atau bahkan saling memangsa dan bukan kerja sama.
3)      Teori konflik adalah teori yang mempertanyakan hubungan antara kekuasaan dalam pembuatan undang-undang pidana dengan kejahatan, terutama sebagai akibat tersebarnya dan banyaknya pola dari perbuatan konflik serta fenomena masyarakat yang bersifat plural. Teori konflik menganggap bahwa orang-orang memiliki perbedaan tingkatan kekuasaan dalam mempengaruhi pembuatan dan bekerjanya undang-undang. Mereka yang memiliki tingkat kekuasaan yang lebih besar, memiliki kesempatan yang lebih besar dalam menunjuk perbuatan-perbuatan yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai dan kepentingannya sebagai kejahatan. Menurut teori konflik, suatu masyarakat lebih tepat bercirikan konflik daripada konsensus.
4)       Teori Subkultur
Teori Subkultur ini di bagi menjadi dua yaitu:
a)        teori delinquent subculture, yaitu teori yang dikemukakan oleh A.K. Cohen yang dalam penelitiannya dijelaskan bahwa perilaku delinkuen lebih banyak terjadi pada laki-laki kelas bawah dan mereka lebih banyak membentuk gang. Tingkah laku gang subkultur bersifat tidak berfaedah, dengki dan jahat. Terdapat alasan yang rasional bagi delinkuen subkultur untuk mencuri (selain mencari status kebersamaan) mencari kesenangan dengan menimbulkan kegelisahan pada orang lain. Mereka juga mencoba untuk meremehkan nilai-nilai kelas menengah.
b)        Teori differential opportunity, yaitu teori yang dikemukakan oleh R.A. Cloward pada tahun 1959. Menurut Cloward tidak hanya terdapat cara-cara yang sah dalam mencapai tujuan budaya tetapi terdapat pula kesempatan-kesempatan yang tidak sah.Ada tiga bentuk subkultur delinkuen, yaitu a. criminal sub culture, b. conflict sub culture, c. retreatis sub cukture. Ketiga bentuk sub kultur dilinkuen tersebut tidak hanya menunjukkan adanya perbedaan dalam gaya hidup diantara anggotanya, tetapi juga karena adanya masalah-masalah yang berbeda bagi kepentingan kontrol sosial dan pencegahannya. Dalam teorinya Cloward dan Ohlin menyatakan bahwa timbulnya kenakalan remaja lebih ditentukan oleh perbedaan-perbedaan kelas yang dapat menimbulkan hambatan-hambatan bagi anggotanya, misalnya kesempatan untuk memperoleh pendidikan sehingga mengakibatkan terbatasnya kesempatan bagi anggotanya untuk mencapai aspirasinya.
5)      Teori Label
Munculnya teori Labeling menandai mulai digunakannya metode baru untuk mengukur atau menjelaskan adanya kejahatan yaitu melalui penelusuran kemungkinan dampak negatif dari adanya reaksi sosial yang berlebihan terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan.  Konsep teori label menekankan pada dua hal, pertama, menjelaskan permasalahan mengapa dan bagaimana orang-orang tertentu diberi label, dan kedua, pengaruh dari label tersebut sebagai suatu konsekuensi dari perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku kejahatan
6)      Teori Control Social
Teori kontrol sosial merupakan suatu teori yang berusaha menjawab mengapa orang melakukan kejahatan. Teori kontrol ini mempertanyakan mengapa tidak semua orang melanggar hukum atau mengapa orang taat terhadap hukum?. Teori kontrol sosial memandang setiap manusia merupakan makhluk yang memiliki moral yang murni. Oleh karena itu setiap orang memiliki kebebasan memilih berbuat sesuatu. Apakah ia akan berbuat menaati aturan yang berlaku ataukah melanggar aturan-aturan yang berlaku. Tindakan yang dipilih itu didasarkan pada ikatan-ikatan sosial yang telah dibentuk.
M.   PENGERTIAN DAN BENTUK KEJAHATAN
Kejahatan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana yang berlaku di masyarakat. Pada hakikatnya, suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau Undang-undang yang berlaku dalam suatu masyarakat adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan masyarakat yang bersangkutan karena keberadaan suatu hukum di dalam masyarakat merupakan pengejawantahan dari tuntutan masyarakat agar jalannya kehidupan bersama menjadi baik dan tertib. Dengan dilanggarnya hukum yang ada dalam masyarakat tersebut maka tentunya perbuatan tersebut adalah jahat.
Kejahatan ini adakalanya juga disertai dengan kekerasan. Hal itulah yang dimaksud dengan Kejahatan Kekerasan. Kejahatan kekerasan merujuk pada tingkah laku yang bertentangan dengan hukum yang berupa ancaman saja maupun sudah menjadi suatu tindakan nyata dan memiliki akibat-akibat kerusakan terhadap harta benda atau fisik atau menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kejahatan ini sangat lazim terjadi di negara kita, salah satunya yaitu Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT menurut UU No. 23 Tahun 2004 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Kejahatan dengan kekerasan dapat dikategorikan dalam berbagai bentuk, Jamil Salmi seorang pakar kriminologi membagi kekerasan titu dalam empat bentuk yaitu:
1.    Kekerasan langsung (direct violence)
2.  Kekerasan tidak langsung (indirect violence), yang dikategorikan ke dalam:
a)      Kekerasan karena kelalaian (violence by omission)
b)      Kekerasan perantara (mediated violence).
3.    Kekerasan represif (repressive violence)
4.    Kekerasan alienatif (alienating violence).

N.     PENGERTIAN PENJAHAT
Penjahat adalah seseorang (atau sekelompok orang) yang melakukan perbuatan anti sosial walaupun belum atau tidak diatur oleh undang-undang atau hukum pidana (kriminologis). Dalam arti sempit, penjahat adalah seseorang yang melakukan pelanggaran undang-undang atau hukum pidana, lalu tertangkap, dituntut, dan dibuktikan kesalahannya di depan pengadilan serta kemudian dijatuhi hukuman.


O. PERSPEKTIF TEORI KRIMINOLOGI TENTANG KEJAHATAN YANG DISERTAI DENGAN KEKERASAN
Romli Atmasasmita memandang ada tiga titik pandang dalam melakukan analisis terhadap permasalahan kejahatan yaitu antara lain: macrotheories, microtheories, dan bridging theories.
Hoefnagels dalam bukunya "The Other Side of Criminology" mengungkapkan bahwa para ahli kriminologi pada umumnya sering bertumpu pada teori kausa kejahatan dan pelakunya, namun kurang memperhatikan sisi lain dari suatu kejahatan, yaitu aspek stigma dan serioueness yang dipandang sebagai "other than offenders" yang memiliki peran yang amat penting dalam menjelaskan kejahatan.
Menurut Romli Atmasasmita bahwa dalam menghadapi kejahatan dengan kekerasan dan dengan mendasarkan pada konsep kejahatan menurut Hoefnagels dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
·  Bahwa perkembangan kejahatan dengan kekerasan di Indonesia dewasa ini masih dalam tahap perkembangan awal, dan belum merupakan suatu "epidemi kejahatan".
·  Bahwa kemungkinan terdapatnya aspek-aspek lain (selain aspek stigma dan seriousness) yang terkandung dalam kejahatan dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia memerlukan pengamatan dan penelitian yang lebih mendalam.
P.      REAKSI SOSIAL TERHADAP KEJAHATAN DAN PENJAHAT
1.  Reaksi Represif dan Reaksi Preventif
Reaksi sosial terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan (penjahat), dilihat dari segi pencapaian tujuannya, dapat dibagi menjadi dua, yakni reaksi yang bersifat (represif) dan reaksi yang bersifat (preventif). Karena berbeda tujuannya maka secara operasionalnya pun akan berbeda, khususnya dari metode pelaksanaan dan sifat pelaksanaannya. Secara singkat, pengertian reaksi atau tindak represif adalah tindakan yang dilakukan oleh masyarakat (formal) yang ditujukan untuk menyelesaikan kasus atau peristiwa kejahatan yang telah terjadi, guna memulihkan situasi dengan pertimbangan rasa keadilan dan kebenaran yang dijunjung tinggi.

Sementara itu yang dimaksud dengan reaksi atau tindak (preventif) adalah tindak pencegahan agar kejahatan tidak terjadi. Artinya segala tindak-tindak pengamanan dari ancaman kejahatan adalah prioritas dari reaksi preventif ini.
Menyadari pengalaman-pengalaman waktu lalu bahwa kejahatan adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan masyarakat maka anggota masyarakat berupaya untuk mencegah agar perbuatan tersebut tidak dapat terjadi.
2.    Reaksi Formal dan Reaksi Informal
Reaksi formal terhadap kejahatan adalah reaksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan atas perbuatannya, yakni melanggar hukum pidana, oleh pihak-pihak yang diberi wewenang atau kekuatan hukum untuk melakukan reaksi tersebut.
Sebagai suatu sistem pengendali kejahatan maka secara rinci, tujuan sistem peradilan pidana, dengan demikian, adalah (1) mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan, (2) menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana, serta (3) mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi kejahatannya.
Kejahatan jelas merupakan suatu perbuatan yang merugikan masyarakat sehingga terhadapnya diberikan reaksi yang negatif. Reaksi terhadap kejahatan dan penjahat, dipandang dari segi pelaksanaannya, dapat dibagi menjadi dua yakni reaksi formal  yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan reaksi informal yang dilakukan bukan oleh aparat penegak hukum tetapi oleh warga masyarakat biasa melanggar peraturan yang ada.


DAFTAR PUSTAKA

Ø Dermawan, M. Kemal. 2007. Teori Kriminologi. Jakarta: Universitas Terbuka
Ø Moeljatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta
Ø Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto
Ø http://www.ut.ac.id