DISUSUN OLEH: HARFIAN AHDI AULA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
menyebutkan bahwa yang dimaksud 'guru' adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Kompetensi Pedagogik merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari empat kompetensi utama yang harus dimiliki seorang guru, yaitu
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi
Pedagogik
harus
dimiliki oleh seorang guru
dalam
mengelola proses
pembelajaran peserta didik. Tim Direktorat Profesi Pendidik Dirjen Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga telah
merumuskan
bahwa yang
dimaksud dengan kompetensi
pedagogik
ialah mencakup kemampuan pemahaman terhadap
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
B. Rumusan Masalah
·
Menjelaskan pengertian dari Kompetensi
Pedagogik
· Menjelaskan kemampuan Guru yang harus
terangkum dalam Kompetensi Pedagogik
C. Tujuan
·
Mengetahui
arti dari Kompetensi Pedagogik.
· Mengetahui
kemampuan Guru yang harus terangkum dalam Kompetensi Pedagogik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kompetensi Pedagogik
Sebelum
kita mengetahui arti dari kompetensi pedagogik secara lebih mendalam, marilah
kita membahas arti dari kompetensi terlebih dahulu. Menurut Trianto kompetensi adalah kemampuan, kecakapan
dan ketrampilan yang dimiliki seseorang berkenaan dengan tugas jabatan maupun
profesinya. Finch & Crunkilton, sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2006) mengartikan
kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan
apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Selanjutnya
Robbins menyebut kompetensi sebagai ability,
yaitu kapasitas seseorang individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam
suatu pekerjaan. Dalam Kepmendiknas No. 045/U/2002 juga menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat
tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
Secara etimologi
Pedagogik
berasal dari kata Yunani “paedos”, yang berarti anak laki-laki dan “agogos” yang
berarti
mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara
harfiah berarti sebutan untuk pembantu pada zaman Yunani kuno yang mengantarkan atau membimbing anak majikannya dari rumah ke sekolah. Menurut Prof. Dr. J. Hoogveld pedagogik
adalah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak ke arah tujuan tertentu,
yaitu supaya kelak ia “mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya”. Jadi pedagogik adalah
Ilmu Pendidikan Anak. Langveld membedakan istilah
“pedagogik” dengan istilah “pedagogi”. Pedagogik diartikan dengan ilmu
pendidikan yang lebih menitikberatkan kepada pemikiran
yaitu perenungan
tentang pendidikan. Suatu pemikiran bagaimana kita membimbing anak,
mendidik
anak. Sedangkan istilah “pedagogi” berarti pendidikan,
yang lebih menekankan kepada praktek yang menyangkut kegiatan
mendidik dan kegiatan membimbing anak. Jadi
Pedagogik jelas
memiliki kegunaan bagi pendidik/guru untuk memahami
fenomena pendidikan secara sistematis, memberikan petunjuk tentang yang
seharusnya dilaksanakan dalam mendidik, menghindari kesalahan-kesalahan dalam
praktek mendidik juga alat untuk mengenal
diri sendiri dan melakukan koreksi demi perbaikan diri.
Berdasarkan
pengertian kompetensi dan pengertian pedagogik di atas dapat disimpulkan bahwa
Kompetensi Pedagogik merupakan kemampuan yang dimiliki
seorang pendidik atau guru untuk melakukan perancangan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran, serta membimbing peserta didik mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
B.Kemampuan Guru yang Harus Terangkum dalam Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik Guru dapat diartikan sebagai kemampuan Guru dalam pengelolaan
pembelajaran peserta didik. Dalam usahanya mengelola pembelajaran peserta didik tersebut, seorang guru
harus memiliki kemampuan yang sekurang-kurangnya
meliputi:
1)
Pemahaman
Wawasan atau Landasan Kependidikan
Rendahnya kompetensi
guru dalam mengelola pembelajaran di negeri
ini sangat perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini dibuktikan dengan rendahnya kualitas pendidikan kita di Indonesia. Sehubungan
dengan itu guru dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola
pembelajaran. Secara umum kemampuan
mengelola pembelajaran ini menyangkut
tiga fungsi, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Perencanaan yang dimaksud disini yaitu menyangkut
penetapan tujuan, dan kompetensi, serta memperkirakan cara pencapaiannya.
Perencanaan merupakan fungsi sentral dari manajemen pembelajaran dan harus
berorientasi kemasa depan.
Pelaksanaan, maksudnya yaitu adalah proses yang memberikan
kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki sumber daya manusia dan
sarana prasarana yang diperlukan, sehingga dapat membentuk kompetensi dan
mencapai tujuan yang diinginkan.
Sedangkan Evaluasi bertujuan
untuk menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan yang
telah ditetapkan yaitu pendidik/ Guru
diharapkan membimbing dan mengarahkan pengembangan kurikulum dan pembelajaran
secara efektif, serta memerlukan pengawasan dalam pelaksanaannya.
2)
Pemahaman
Terhadap
Peserta Didik
Pemahaman terhadap peserta didik merupakan salah satu
kompetensi pedagogik yang juga harus dimiliki seorang guru. Seorang guru harus
memahami
tingkat kecerdasan, kreativitas,
cacat fisik, dan perkembangan kognitif siswanya agar ia dapat mengetahui
dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya.
a)
Tingkat kecerdasan.
Tes
intelegensi pertama kali ditemukan oleh
seorang dokter berkebangsaan Perancis
yang bernama Alfred Binet dan pembantunya Simon, tes ini pertama kali
diumumkan antara 1908–1911 yang diberi nama skala pengukur kecerdasan. Tes Binet Simon
terdiri dari sekumpulan pertanyaan-pertanyaan yang telah dikelompok-kelompokan
menurut umur (untuk anak-anak umur 3–5 tahun) yang sama sekali tidak
berhubungan dengan pelajaran di sekolah, seperti:
a. Mengulang kalimat-kalimat yang pendek
atau panjang.
b. Mengulang deretan angka-angka
c. Memperbandingkan berat timbangan
d. Menceritakan isi gambar-gambar
e. Menyebutkan nama bermacam-macam warna
f. Menyebutkan harga mata uang
Dengan tes semacam inilah usia
kecerdasan seseorang diukur/ditentukan. Dari tes itu ternyata didapatkan kesimpulan bahwa
usia kecerdasan tidak sama dengan usia sebenarnya. Sehingga dengan demikian
kita dapat melihat adanya perbedaan-perbedaan I.Q (Inteligentie Quotient) pada
tiap-tiap anak.
b)
Kreatifitas
Suatu kreativitas bisa dikembangkan oleh guru dengan menciptakan proses pembelajaran
yang memungkinkan siswa
mengembangkan kreativitasnya sendiri, antara
lain dengan teknik kerja kelompok kecil, penugasan, dll.. Anak yang kreatif belum tentu pandai,
dan sebaliknya anak yang pandai belum
tentu kreatif. Proses pembelajaran pada hakikatnya jelas bertujuan untuk
mengembangkan kreativitas peserta didik.
Namun
dalam penerapannya kita tidak sadar bahwa masih banyak sekali kegiatan pembelajaran
yang dilaksanakan justru dapat menghambat
kreativitas siswa, karena proses belajar
mengajar di kelas sebagian besar lebih menekankan pada
aspek kognitif saja.
c)
Kondisi Fisik
Kondisi
fisik yang dimaksud disini yaitu berkaitan dengan kondisi
mata, alat pendengaran,
kemampuan berbicara, dan ketidakmampuan anggota badan untuk bergerak
akibat kerusakan otak. Peserta didik atau siswa yang memiliki kelainan
fisik seperti ini jelas memerlukan sikap dan pelayanan yang
berbeda untuk membantu perkembangan pribadi mereka. Ornstein dan Levine
dalam Mulyasa (2006) membuat
pernyataan sebagai berikut:
“Orang yang mengalami
hambatan, bagaimanapun hebatnya ketidakmapuan mereka, harus diberikan kebebasan
dan pendidikan yang cocok.
Penilaian
terhadap mereka harus adil dan menyeluruh.
Orang tua / wali mereka harus adil, dan boleh memprotes keputusan yang dibuat kepala sekolah. Rencana pendidikan individual, yang meliputi pendidikan jangka panjang, dan jangka pendek harus diberikan, dan meninjau kembali tujuan dan metode yang dipilih
Layanan pendidikan diberikan dalam lingkungan yang terbatas untuk memberikan layanan yang tepat.”
Orang tua / wali mereka harus adil, dan boleh memprotes keputusan yang dibuat kepala sekolah. Rencana pendidikan individual, yang meliputi pendidikan jangka panjang, dan jangka pendek harus diberikan, dan meninjau kembali tujuan dan metode yang dipilih
Layanan pendidikan diberikan dalam lingkungan yang terbatas untuk memberikan layanan yang tepat.”
d)
Pertumbuhan dan
Perkembangan Kognitif
Pertumbuhan dan perkembangan dapat
diklasifikasikan atas kognitif, psikologis, dan fisik. Pertumbuhan dan perkembangan
berhubungan dengan struktur dan fungsi karakteristik manusia.
Perubahan-perubahan tersebut terjadi dalam kemajuan yang mantap, dan merupakan
suatu proses kematangan.
Menurut Piaget
dalam Mulyasa (2006) sedikitnya terdapat
empat tahap perkembangan mental manusia sebagai berikut:
Tahap
sensorimotorik (sejak lahir hingga usia dua tahun).
Anak mengalami kemajuan dalam operasi-operasi reflek dan belum mampu membedakan
apa yang ada disekitarnya hingga ke aktifitas sensorimotorik yang komplek,
sehingga terjadi formulasi baru terhadap organisasi pola-pola lingkungan.
Tahap
praoperasional (2-7 tahun). Pada tahap ini
objek-objek dan peristiwa mulai menerima arti secara simbolis.
Tahap
operasi nyata (7-11 tahun) yaitu anak
mulai mengatur data ke dalam hubungan-hubungan logis dan mendapatkan kemudahan
dalam manipulasi data dalam situasi pemecahan masalah.
Tahap
operasi formal (usia 11 dan seterusnya) ditandai oleh
perkembangan kegiatan-kegiatan operasi berfikir formal dan abstrak.
Sesuai dengan tugas guru dalam memahami
dan menetapkan kegiatan kognitif yang harus ditampilkan pada tahap-tahap fungsi
intelektual yang berbeda. Banyak hal yang menentukan kualitas hasil belajar
peserta didik yang secara dikotomi diklasifikasikan atas faktor endogen dan
eksogen. Dari dua unsur tersebut lahir salah satu hal yang amat
dikenal dalam belajar, yakni kesiapan (readiness), yaitu suatu kemampuan untuk
berformasi dalam melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan tuntutan situasi
yang dihadapi. Sedikitnya terdapat tiga unsur dalam kesiapan tersebut yaitu:
a. Kesiapan fisik, antara lain urat-urat
saraf dan otot;
b. Kejiwaan, antara lain bebas dari
konflik emosional
c. Pengalaman, berhubungan dengan
keterampilan-keterampilan yang
dipelajari
sebelumnya.
Perbedaan individu sebagaimana diuraikan
di atas perlu dipahami oleh para pengembang kurikulum, guru, calon guru dan
kepala sekolah agar dapat melaksanakan pembelajaran secara efektif.
Memahami karakteristik individu
sabagaimana diuraikan di atas, dalam pembelajaran peserta didik dapat
diklasifikasikan kedalam tiga kelompok yaitu:
a.
Kelompok normal
Mengembangkan
pemahaman tentang prinsip dan
praktik aplikasi.
Mengembangkan kemampuan praktik akademik yang berhubungan dengan pekerjaan.
Mengembangkan kemampuan praktik akademik yang berhubungan dengan pekerjaan.
b.
Kelompok
sedang
Mengembangkan kemahiran
berkomunikasi, kemahiran menggali potensi diri, dan aplikasi praktikal untuk mengembangkan kemahiran
akademik dan kemahiran praktikal sehubungan dengan perkembangan dunia kerja
maupun melanjutkan program pendidikan professional.
c. Kelompok
tinggi
Mengembangkan
pemahaman tentang prinsip, teori, dan aplikasi
mengembangkan kemampuan akademik untuk memasuki pendidikan tinggi. Pengelompokan peserta didik ini perlu dijadikan bahan pertimbangan dan diperhatikan dalam menyusun kurikulum dan pengembangan pembelajaran
mengembangkan kemampuan akademik untuk memasuki pendidikan tinggi. Pengelompokan peserta didik ini perlu dijadikan bahan pertimbangan dan diperhatikan dalam menyusun kurikulum dan pengembangan pembelajaran
Selain
memahami tingkat kecerdasan, kreativitas,
cacat fisik, dan perkembangan kognitif, seorang
Guru juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman
terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga dapat mengetahui masalah-masalah yang
dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.
3)
Pengembangan Kurikulum/Silabus
Seorang guru
harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang
disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
4)
Perancangan
Pembelajaran
Perancangan
pembelajaran merupakan salah satu
kompetensi pedagogik yang juga yang harus
dimiliki guru, yang nantinya bermuara
pada pelaksanaan pembelajaran. Perancangan pembelajaran sedikitnya mencakup
tiga kegiatan, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan
penyusunan program pembelajaran.
a.
Identifikasi Kebutuhan
Pada tahap ini, seorang guru sebaiknya harus melibatkan siswa untuk
mengenali, menyatakan, merumuskan
kebutuhan belajar dan hambatan
yang mungkin dihadapi dalam kegiatan pembelajaran. Identifikasi kebutuhan ini bertujuan
antara lain untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik agar kegiatan belajar
dirasakan sebagai sebuah hiburan dan bagian dari
kehidupan.
b.
Identifikasi Kompetensi
Kompetensi merupakan komponen utama
yang harus dirumuskan dalam pembelajaran. Kompetensi yang jelas akan memberi
petunjuk yang jelas pula terhadap materi yang harus dipelajari, penetapan metode dan media pembelajaran, serta memberi petunjuk terhadap penilaian. Oleh sebab itu setiap kompetensi harus merupakan panduan dari pengetahuan,
keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan
bertindak. Pembentukan kompetensi ini melibatkan IQ, EQ, dan
SQ. Penilaian pencapaian kompetensi
perlu dilakukan secara objektif, berdasarkan kinerja peserta didik, dengan
bukti penguasaan mereka terhadap suatu kompetensi sebagai hasil belajar.
c.
Penyusunan Program Pembelajaran
Penyusunan program pembelajaran ini biasa kita kenal dengan nama Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) yaitu produk program pembelajaran yang mencakup komponen
program kegiatan belajar dan proses pelaksanaan program. Komponen program ini mencakup
kompetensi dasar, materi standar, metode dan teknik, media dan sumber belajar,
waktu belajar dan daya dukung lainnya.
5)
Pelaksanaan
Pembelajaran yang Mendidik dan Dialogis
Kegagalan pelaksanaan pembelajaran
sebagian besar disebabkan oleh penerapan metode pendidikan yang cenderung anti dialog dan hanya
merupakan pentransferan pengetahuan dari guru ke siswa dan tidak
bersumber pada realitas yang ada dalam masyarakat. Pembelajaran
pada hakikatnya merupakan suatu proses
interaksi antara peserta didik dengan
lingkungannya sehingga terjadi perubahan perilaku kearah yang konstruktif.
Dalam proses pembelajaran,
tugas utama seorang guru yaitu berusaha mengkondisikan
lingkungan agar dapat menunjang terjadinya perubahan
perilaku pembentukan kompetensi siswa.
6)
Pemanfaatan
Teknologi Pembelajaran
Secara umum fasilitas
pendidikan itu mencakup sumber, sarana dan prasarana
belajar sehingga sudah
seharusnya peningkatan fasilitas pendidikan baik kualitas maupun kuantitasnya sejalan dengan perkembangan teknologi
pendidikan di era modern sekarang ini. Sehubungan
dengan itu, peningkatan fasilitas yang
menunjang pembelajaran seperti laboratorium, perpustakaan, alat-alat, dan ruang-ruang yang
menunjang pembelajaran seperti ruangan komputer, seni, dsb. harus menjadi faktor-faktor yang diutamakan.
Bagaimana mendidik peserta didik adalah mengembangkan
potensinya sebagai manusia, sehingga ia mampu bertindak sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakatnya, baik nilai Agama, kesopanan, nilai
kesusilaan, sosial, dll. Teknologi pembelajaran intinya adalah berfungsi sebagai sarana penunjang untuk
membantu memudahkan pencapaian tujuan pembelajaran dan pembentukan kompetensi siswa. Dalam hal ini seorang guru dituntut harus memiliki
kemampuan mengorganisir, menganalisis dan memilih informasi yang paling tepat
dan berkaitan langsung dengan pembentukan kompetensi siswa serta tujuan pembelajaran.
7)
Evaluasi
Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar ini sangat
perlu dilakukan untuk mengetahui sejauhmana perubahan
dan pembentukan kompetensi siswa. Evaluasi ini dapat dilakukan dengan berbagai
cara antara lain:
1)
Tes Kemampuan Dasar
Tes kemampuan
dasar dilakukan untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis, dan berhitung yang
diperlukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran.
2)
Penilaian Akhir Satuan Pendidikan dan Sertifikasi
Penilaian akhir satuan semester ini dilakukan pada setiap
akhir semester dan tahun pelajaran guna mendapatkan gambaran secara utuh dan
menyeluruh mengenai ketuntasan belajar siswa dalam
satuan waktu tertentu. Untuk
keperluan sertifikasi kinerja, dan hasil belajar yang dicantumkan dalam Surat
Tanda Tamat Belajar tidak semata-semata didasarkan atas hasil penilaian pada
akhir jenjang sekola.
3)
Benchmarking
Suatu standar yang digunakan untuk
mengukur kinerja yang sedang berjalan, proses, dan hasil untuk mencapai suatu
keunggulan yang memuaskan inilah yang disebut Benchmarking. Ukuran keunggulan ini bisa ditentukan
di tingkat sekolah, kabupaten, propinsi, atau
nasional. Penilaian disini dilakukan secara
berkesinabungan sehingga siswa dapat
mencapai satuan tahap keunggulan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan
usaha yang dilakukannya. Hasil penilaian tersebut dapat digunakan untuk memberikan peringkat kelas kepada siswa tetapi tidak dapat digunakan untuk
memberikan nilai akhir peserta didik. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu
dasar pembinaan guru dan kinerja sekolah
4)
Penilaian Program
Penilaian
program dilakukan dilakukan
untuk mengetahui tingkat kesesuaian antara kurikulum dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan
nasional, serta tingkat kesesuaiannya
dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan kemajuan
zaman. Penilaian program ini dilakukan oleh Kementerian Pendidikan
Nasional dan Dinas Pendidikan secara
kontinu dan berkesinambungan.
5)
Penilaian Kelas
Penilaian
kelas ini dapat dilakukan dengan mengadakan ulangan
harian, ulangan umum, dan ujian akhir.
Ulangan harian dilakukan setiap selesai proses pembelajaran dalam kompetensi tertentu. Sedangkan Ulangan umum
dilaksanakan setiap akhir semester dengan bahan yang disajikan sebagai berikut:
a.
Ulangan umum semester pertama
soalnya diambil dari materi semester pertama.
b.
Ulangan umum semester kedua yaitu soalnya merupakan gabungan dari semester pertama dan kedua dengan penekanan pada materi semester kedua.
Sedangkan Ujian akhir dilakukan pada akhir program pendidikan.
Bahan-bahan yang diujikan meliputi seluruh materi pembelajaran yang telah
diberikan, dengan penekanan pada bahan-bahan yang diberikan pada kelas tinggi. Penilaian kelas dilakukan oleh guru untuk mengetahui kemajuan dan hasil
belajar peserta didik, memberikan umpan balik, mempengaruhi proses pembelajaran
dan pembentukan kompetensi pesrta didik, mendiaknosa kesulitan belajar dan pembentukan
kompetensi siswa.
8) Pengembangan
Peserta Didik Untuk Mengaktualisasikan Berbagai Potensi yang
Dimilikinya
Pengembangan peserta didik merupakan bagian dari
kompetensi pedagogik yaitu bertujuan untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki oleh setiap peserta didik. Pengembangan peserta didik dapat
dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain kegiatan
ekstrakurikuler, pengayaan dan remedial, serta bimbingan konseling (BK)
a) Kegiatan Ekstra Kurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler yang juga
sering disebut ekskul, merupakan kegiatan tambahan di suatu lembaga pendidikan yang pelaksanaannya di luar kegiatan kurikuler, kegiatan ini banyak ragam dan kegiatannya, antara lain kesenian, olah raga,
kepramukaan, keagamaan dan sebagainya. Kegiatan ini disamping membentuk bakat juga dapat membentuk watak
dan kepribadian anak didik, mengurangi kenakalan remaja, dapat sebagai sarana saling mengenal antara satu sama
lain .
b) Pengayaan dan Remedial
Program ini merupakan pelengkap atau penambah dari jadwal harian siswa. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan analisis terhadap
kegiatan belajar, dan terhadap tugas-tugas, hasil tes dan ulangan. Dari kegiatan ini dapat diperoleh tingkat kemampuan belajar
setiap peserta didik. Program ini
juga mengidentifikasi materi yang perlu diulang, peserta didik yang wajib
mengikuti remedial, dan yang mengikuti program pengayaan.
c) Bimbingan dan Konseling Pendidikan
Sekolah berkewajiban memberikan
bimbingan dan konseling kepada peserta didik yang menyangkut pribadi, sosial,
belajar dan karier. Dalam UU No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28 ayat (3) butir d, kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai
bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta
didik dan masyartakat sekitar. Lebih lanjut
diuraikan RPP kompetensi sosial merupakan kemampuan guru memiliki kompetensi
untuk :
a.
berkomunikasi secara lisan, tulisan dan isyarat
b.
menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
c. bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua/wali peserta didik
d. bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa guru adalah makhluk sosial, yang dalam kehidupannya tidak bisa terlepas dari kehidupan sosial masyarakat, dan lingkungannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan pada bab II dapat kami simpulkan bahwa Kompetensi Pedagogik merupakan merupakan kemampuan yang dimiliki
seorang pendidik atau guru untuk melakukan perancangan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran, serta
membimbing peserta
didik mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari empat kompetensi
utama yang harus dimiliki seorang guru, yaitu kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional.
Kompetensi pedagogik Guru dapat diartikan sebagai kemampuan Guru dalam pengelolaan
pembelajaran peserta didik. Dalam usahanya mengelola pembelajaran peserta didik tersebut, seorang
guru harus memiliki kemampuan yang sekurang-kurangnya
meliputi:
Pemahaman
Wawasan atau
Landasan Kependidikan, Pemahaman Terhadap
Peserta Didik, Pengembangan
Kurikulum/Silabus, Perancangan
Pembelajaran, Pelaksanaan
Pembelajaran yang Mendidik dan Dialogis, Pemanfaatan Teknologi
Pembelajaran, Evaluasi Hasil Belajar, serta Pengembangan Peserta Didik Untuk Mengaktualisasikan Berbagai Potensi yang
Dimilikinya.
DAFTAR PUSTAKA
· Mulyasa, H.E..
2006. Standar Kompetensi dan Sertifikasi
Guru. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
· Purwanto, M. Ngalim. 1988. Psikologi
Pendidikan, Bandung: Remadja Karya
· Trianto, dan Titik
Triwulan Tutik. 2006. Tinjauan Yuridis Hak Serta
Kewajiban Pendidik Menurut UU Guru dan Dosen.
Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher
· Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar