Rabu, 06 Juni 2012

KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU

DISUSUN OLEH: HARFIAN AHDI AULA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa yang dimaksud 'guru' adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Kompetensi Pedagogik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari empat kompetensi utama yang harus dimiliki seorang guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi Pedagogik harus dimiliki oleh seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Tim Direktorat Profesi Pendidik Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga telah merumuskan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik ialah mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
B.   Rumusan Masalah
·     Menjelaskan pengertian dari Kompetensi Pedagogik
·    Menjelaskan kemampuan Guru yang harus terangkum dalam Kompetensi Pedagogik
C.   Tujuan
·     Mengetahui arti dari Kompetensi Pedagogik.
·    Mengetahui kemampuan Guru yang harus terangkum dalam Kompetensi Pedagogik

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kompetensi Pedagogik
Sebelum kita mengetahui arti dari kompetensi pedagogik secara lebih mendalam, marilah kita membahas arti dari kompetensi terlebih dahulu. Menurut Trianto kompetensi adalah kemampuan, kecakapan dan ketrampilan yang dimiliki seseorang berkenaan dengan tugas jabatan maupun profesinya. Finch & Crunkilton, sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2006) mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Selanjutnya Robbins menyebut kompetensi sebagai ability, yaitu kapasitas seseorang individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan. Dalam Kepmendiknas No. 045/U/2002  juga  menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
Secara etimologi Pedagogik berasal dari kata Yunani “paedos”, yang berarti anak laki-laki dan “agogos” yang berarti mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah berarti sebutan untuk pembantu pada zaman Yunani kuno yang mengantarkan atau membimbing anak majikannya dari rumah ke sekolah. Menurut Prof. Dr. J. Hoogveld pedagogik adalah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak ke arah tujuan tertentu, yaitu supaya kelak ia “mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya”. Jadi pedagogik adalah Ilmu Pendidikan Anak. Langveld membedakan istilah “pedagogik” dengan istilah “pedagogi”. Pedagogik diartikan dengan ilmu pendidikan yang  lebih menitikberatkan kepada pemikiran yaitu perenungan tentang pendidikan. Suatu pemikiran bagaimana kita membimbing anak, mendidik anak. Sedangkan istilah pedagogi berarti pendidikan, yang lebih menekankan kepada praktek yang menyangkut kegiatan mendidik dan kegiatan membimbing anak. Jadi Pedagogik jelas memiliki kegunaan bagi pendidik/guru untuk memahami fenomena pendidikan secara sistematis, memberikan petunjuk tentang yang seharusnya dilaksanakan dalam mendidik, menghindari kesalahan-kesalahan dalam praktek mendidik juga alat untuk mengenal diri sendiri dan melakukan koreksi demi perbaikan diri.
Berdasarkan pengertian kompetensi dan pengertian pedagogik di atas dapat disimpulkan bahwa Kompetensi Pedagogik  merupakan kemampuan yang dimiliki seorang pendidik atau guru untuk melakukan perancangan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran, serta membimbing peserta didik mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
B.Kemampuan Guru yang Harus Terangkum dalam Kompetensi Pedagogik
 Kompetensi pedagogik Guru dapat diartikan sebagai kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik. Dalam usahanya mengelola pembelajaran peserta didik tersebut, seorang guru harus memiliki kemampuan yang sekurang-kurangnya meliputi:
1)     Pemahaman Wawasan atau Landasan Kependidikan
Rendahnya kompetensi guru dalam mengelola pembelajaran di negeri ini sangat perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini dibuktikan dengan rendahnya kualitas pendidikan kita di Indonesia. Sehubungan dengan itu guru dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola pembelajaran. Secara umum kemampuan mengelola pembelajaran ini menyangkut tiga fungsi, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

 Perencanaan yang  dimaksud disini yaitu menyangkut penetapan tujuan, dan kompetensi, serta memperkirakan cara pencapaiannya. Perencanaan merupakan fungsi sentral dari manajemen pembelajaran dan harus berorientasi kemasa depan.
Pelaksanaan, maksudnya yaitu adalah proses yang memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan, sehingga dapat membentuk kompetensi dan mencapai tujuan yang diinginkan.

Sedangkan Evaluasi bertujuan untuk menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan yang telah ditetapkan yaitu pendidik/ Guru diharapkan membimbing dan mengarahkan pengembangan kurikulum dan pembelajaran secara efektif, serta memerlukan pengawasan dalam pelaksanaannya.

2)     Pemahaman Terhadap Peserta Didik
Pemahaman terhadap peserta didik merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang juga harus dimiliki seorang guru. Seorang guru harus memahami tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik, dan perkembangan kognitif siswanya agar ia dapat mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya.

a)         Tingkat kecerdasan.
Tes intelegensi pertama kali ditemukan oleh seorang dokter berkebangsaan Perancis yang bernama Alfred Binet dan pembantunya Simon, tes ini pertama kali diumumkan antara 1908–1911 yang diberi nama skala pengukur kecerdasan. Tes Binet Simon terdiri dari sekumpulan pertanyaan-pertanyaan yang telah dikelompok-kelompokan menurut umur (untuk anak-anak umur 3–5 tahun) yang sama sekali tidak berhubungan dengan pelajaran di sekolah, seperti:
a. Mengulang kalimat-kalimat yang pendek atau panjang.
b. Mengulang deretan angka-angka
c. Memperbandingkan berat timbangan
d. Menceritakan isi gambar-gambar
e. Menyebutkan nama bermacam-macam warna
f. Menyebutkan harga mata uang

Dengan tes semacam inilah usia kecerdasan seseorang diukur/ditentukan. Dari tes itu ternyata didapatkan kesimpulan bahwa usia kecerdasan tidak sama dengan usia sebenarnya. Sehingga dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan-perbedaan I.Q (Inteligentie Quotient) pada tiap-tiap anak.

b)        Kreatifitas
Suatu kreativitas bisa dikembangkan oleh guru dengan menciptakan proses pembelajaran yang memungkinkan siswa mengembangkan kreativitasnya sendiri, antara lain dengan teknik kerja kelompok kecil, penugasan, dll.. Anak yang kreatif belum tentu pandai, dan sebaliknya anak yang pandai belum tentu kreatif. Proses pembelajaran pada hakikatnya jelas bertujuan untuk mengembangkan kreativitas peserta didik. Namun dalam penerapannya kita tidak sadar bahwa masih banyak sekali kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan justru dapat menghambat kreativitas siswa, karena proses belajar mengajar di kelas sebagian besar lebih menekankan pada aspek kognitif saja.

c)         Kondisi Fisik
Kondisi fisik yang dimaksud disini yaitu berkaitan dengan kondisi mata, alat pendengaran, kemampuan berbicara, dan ketidakmampuan anggota badan untuk bergerak akibat kerusakan otak. Peserta didik atau siswa yang memiliki kelainan fisik seperti ini jelas memerlukan sikap dan pelayanan yang berbeda untuk membantu perkembangan pribadi mereka. Ornstein dan Levine dalam Mulyasa (2006) membuat pernyataan sebagai berikut:
Orang yang mengalami hambatan, bagaimanapun hebatnya ketidakmapuan mereka, harus diberikan kebebasan dan pendidikan yang cocok. Penilaian terhadap mereka harus adil dan menyeluruh.
Orang tua / wali mereka harus adil, dan boleh memprotes keputusan yang dibuat kepala sekolah.
Rencana pendidikan individual, yang meliputi pendidikan jangka panjang, dan jangka pendek harus diberikan, dan meninjau kembali tujuan dan metode yang dipilih
Layanan pendidikan diberikan dalam lingkungan yang terbatas untuk memberikan layanan yang tepat.

d)        Pertumbuhan dan Perkembangan Kognitif
Pertumbuhan dan perkembangan dapat diklasifikasikan atas kognitif, psikologis, dan fisik. Pertumbuhan dan perkembangan berhubungan dengan struktur dan fungsi karakteristik manusia. Perubahan-perubahan tersebut terjadi dalam kemajuan yang mantap, dan merupakan suatu proses kematangan.

Menurut Piaget dalam Mulyasa (2006) sedikitnya terdapat empat tahap perkembangan mental manusia sebagai berikut:
Tahap sensorimotorik (sejak lahir hingga usia dua tahun). Anak mengalami kemajuan dalam operasi-operasi reflek dan belum mampu membedakan apa yang ada disekitarnya hingga ke aktifitas sensorimotorik yang komplek, sehingga terjadi formulasi baru terhadap organisasi pola-pola lingkungan.
Tahap praoperasional (2-7 tahun). Pada tahap ini objek-objek dan peristiwa mulai menerima arti secara simbolis.
Tahap operasi nyata (7-11 tahun) yaitu anak mulai mengatur data ke dalam hubungan-hubungan logis dan mendapatkan kemudahan dalam manipulasi data dalam situasi pemecahan masalah.
Tahap operasi formal (usia 11 dan seterusnya) ditandai oleh perkembangan kegiatan-kegiatan operasi berfikir formal dan abstrak.

Sesuai dengan tugas guru dalam memahami dan menetapkan kegiatan kognitif yang harus ditampilkan pada tahap-tahap fungsi intelektual yang berbeda. Banyak hal yang menentukan kualitas hasil belajar peserta didik yang secara dikotomi diklasifikasikan atas faktor endogen dan eksogen. Dari dua unsur tersebut lahir salah satu hal yang amat dikenal dalam belajar, yakni kesiapan (readiness), yaitu suatu kemampuan untuk berformasi dalam melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan tuntutan situasi yang dihadapi. Sedikitnya terdapat tiga unsur dalam kesiapan tersebut yaitu:
a. Kesiapan fisik, antara lain urat-urat saraf dan otot;
b. Kejiwaan, antara lain bebas dari konflik emosional
c. Pengalaman, berhubungan dengan keterampilan-keterampilan yang dipelajari sebelumnya.

Perbedaan individu sebagaimana diuraikan di atas perlu dipahami oleh para pengembang kurikulum, guru, calon guru dan kepala sekolah agar dapat melaksanakan pembelajaran secara efektif.

Memahami karakteristik individu sabagaimana diuraikan di atas, dalam pembelajaran peserta didik dapat diklasifikasikan kedalam tiga kelompok yaitu:
a.       Kelompok normal
Mengembangkan pemahaman tentang prinsip dan praktik aplikasi.
Mengembangkan kemampuan praktik akademik yang berhubungan dengan pekerjaan.
b.      Kelompok sedang
Mengembangkan kemahiran berkomunikasi, kemahiran menggali potensi diri, dan aplikasi praktikal untuk mengembangkan kemahiran akademik dan kemahiran praktikal sehubungan dengan perkembangan dunia kerja maupun melanjutkan program pendidikan professional.
c.  Kelompok tinggi
Mengembangkan pemahaman tentang prinsip, teori, dan aplikasi
mengembangkan kemampuan akademik untuk memasuki pendidikan tinggi. Pengelompokan peserta didik ini perlu dijadikan bahan pertimbangan dan diperhatikan dalam menyusun kurikulum dan pengembangan pembelajaran

Selain memahami tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik, dan perkembangan kognitif, seorang Guru juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga dapat mengetahui masalah-masalah yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.

3)     Pengembangan Kurikulum/Silabus
Seorang guru harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.

4)     Perancangan Pembelajaran
Perancangan pembelajaran merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang juga yang harus dimiliki guru, yang nantinya bermuara pada pelaksanaan pembelajaran. Perancangan pembelajaran sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.

a.       Identifikasi Kebutuhan
Pada tahap ini, seorang guru sebaiknya harus melibatkan siswa untuk mengenali, menyatakan, merumuskan kebutuhan belajar dan hambatan yang mungkin dihadapi dalam kegiatan pembelajaran. Identifikasi kebutuhan ini bertujuan antara lain untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik agar kegiatan belajar dirasakan sebagai sebuah hiburan dan bagian dari kehidupan.

b.      Identifikasi Kompetensi
Kompetensi merupakan komponen utama yang harus dirumuskan dalam pembelajaran. Kompetensi yang jelas akan memberi petunjuk yang jelas pula terhadap materi yang harus dipelajari, penetapan metode dan media pembelajaran, serta memberi petunjuk terhadap penilaian. Oleh sebab itu setiap kompetensi harus merupakan panduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Pembentukan kompetensi ini melibatkan IQ, EQ, dan SQ. Penilaian pencapaian kompetensi perlu dilakukan secara objektif, berdasarkan kinerja peserta didik, dengan bukti penguasaan mereka terhadap suatu kompetensi sebagai hasil belajar.

c.       Penyusunan Program Pembelajaran
Penyusunan program pembelajaran ini biasa kita kenal dengan nama Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yaitu produk program pembelajaran yang mencakup komponen program kegiatan belajar dan proses pelaksanaan program. Komponen program ini mencakup kompetensi dasar, materi standar, metode dan teknik, media dan sumber belajar, waktu belajar dan daya dukung lainnya.

5)     Pelaksanaan Pembelajaran yang Mendidik dan Dialogis
Kegagalan pelaksanaan pembelajaran sebagian besar disebabkan oleh penerapan metode pendidikan yang cenderung anti dialog dan hanya merupakan pentransferan pengetahuan dari guru ke siswa dan tidak bersumber pada realitas yang ada dalam masyarakat. Pembelajaran pada hakikatnya merupakan suatu proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungannya sehingga terjadi perubahan perilaku kearah yang konstruktif.
Dalam proses pembelajaran, tugas utama seorang guru yaitu berusaha mengkondisikan lingkungan agar dapat menunjang  terjadinya perubahan perilaku pembentukan kompetensi siswa.

6)     Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran
Secara umum fasilitas pendidikan itu mencakup sumber, sarana dan prasarana belajar sehingga sudah seharusnya peningkatan fasilitas pendidikan baik kualitas maupun kuantitasnya sejalan dengan perkembangan teknologi pendidikan di era modern sekarang ini. Sehubungan dengan itu, peningkatan fasilitas yang menunjang pembelajaran seperti laboratorium, perpustakaan, alat-alat, dan ruang-ruang yang menunjang pembelajaran seperti ruangan komputer, seni, dsb. harus menjadi faktor-faktor yang diutamakan.

Bagaimana mendidik peserta didik adalah mengembangkan potensinya sebagai manusia, sehingga ia mampu bertindak sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakatnya, baik nilai Agama, kesopanan, nilai kesusilaan, sosial, dll. Teknologi pembelajaran intinya adalah berfungsi sebagai sarana penunjang untuk membantu memudahkan pencapaian tujuan pembelajaran dan pembentukan kompetensi siswa. Dalam hal ini seorang guru dituntut harus  memiliki kemampuan mengorganisir, menganalisis dan memilih informasi yang paling tepat dan berkaitan langsung dengan pembentukan kompetensi siswa serta tujuan pembelajaran.

7)     Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar ini sangat perlu dilakukan untuk mengetahui sejauhmana perubahan dan pembentukan kompetensi siswa. Evaluasi ini dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain:
1)      Tes Kemampuan Dasar
Tes kemampuan dasar dilakukan untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis, dan berhitung yang diperlukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran.
2)       Penilaian Akhir Satuan Pendidikan dan Sertifikasi
Penilaian akhir satuan semester ini dilakukan pada setiap akhir semester dan tahun pelajaran guna mendapatkan gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai ketuntasan belajar siswa dalam satuan waktu tertentu. Untuk keperluan sertifikasi kinerja, dan hasil belajar yang dicantumkan dalam Surat Tanda Tamat Belajar tidak semata-semata didasarkan atas hasil penilaian pada akhir jenjang sekola.
3)       Benchmarking
Suatu standar yang digunakan untuk mengukur kinerja yang sedang berjalan, proses, dan hasil untuk mencapai suatu keunggulan yang memuaskan inilah yang disebut Benchmarking. Ukuran keunggulan ini bisa ditentukan di tingkat sekolah, kabupaten, propinsi, atau nasional. Penilaian disini dilakukan secara berkesinabungan sehingga siswa dapat mencapai satuan tahap keunggulan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan usaha yang dilakukannya. Hasil penilaian tersebut dapat digunakan untuk memberikan peringkat kelas kepada siswa tetapi tidak dapat digunakan untuk memberikan nilai akhir peserta didik. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu dasar pembinaan guru dan kinerja sekolah
4)      Penilaian Program
Penilaian program dilakukan dilakukan untuk mengetahui tingkat kesesuaian antara kurikulum dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta tingkat kesesuaiannya dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan kemajuan zaman. Penilaian program ini dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan secara kontinu dan berkesinambungan.
5)      Penilaian Kelas
Penilaian kelas ini dapat dilakukan dengan mengadakan ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir. Ulangan harian dilakukan setiap selesai proses pembelajaran dalam kompetensi tertentu. Sedangkan Ulangan umum dilaksanakan setiap akhir semester dengan bahan yang disajikan sebagai berikut:
a.       Ulangan umum semester pertama soalnya diambil dari materi semester pertama.
b.      Ulangan umum semester kedua yaitu soalnya merupakan gabungan dari semester pertama dan kedua dengan penekanan pada materi semester kedua.
Sedangkan Ujian akhir dilakukan pada akhir program pendidikan. Bahan-bahan yang diujikan meliputi seluruh materi pembelajaran yang telah diberikan, dengan penekanan pada bahan-bahan yang diberikan pada kelas tinggi. Penilaian kelas dilakukan oleh guru untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik, memberikan umpan balik, mempengaruhi proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi pesrta didik, mendiaknosa kesulitan belajar dan pembentukan kompetensi siswa.
8) Pengembangan Peserta Didik Untuk Mengaktualisasikan Berbagai Potensi yang Dimilikinya
Pengembangan peserta didik merupakan bagian dari kompetensi pedagogik yaitu bertujuan untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain kegiatan ekstrakurikuler, pengayaan dan remedial, serta bimbingan konseling (BK)
a)   Kegiatan Ekstra Kurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler yang juga sering disebut ekskul, merupakan kegiatan tambahan di suatu lembaga pendidikan yang pelaksanaannya di luar kegiatan kurikuler, kegiatan ini banyak ragam dan kegiatannya, antara lain kesenian, olah raga, kepramukaan, keagamaan dan sebagainya. Kegiatan ini disamping membentuk bakat juga dapat membentuk watak dan kepribadian anak didik, mengurangi kenakalan remaja, dapat sebagai sarana saling mengenal antara satu sama lain .
b)    Pengayaan dan Remedial
Program ini merupakan  pelengkap atau penambah dari jadwal harian siswa. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan analisis terhadap kegiatan belajar, dan terhadap tugas-tugas, hasil tes dan ulangan. Dari kegiatan ini dapat diperoleh tingkat kemampuan belajar setiap peserta didik. Program ini juga mengidentifikasi materi yang perlu diulang, peserta didik yang wajib mengikuti remedial, dan yang mengikuti program pengayaan.
c)    Bimbingan dan Konseling Pendidikan
Sekolah berkewajiban memberikan bimbingan dan konseling kepada peserta didik yang menyangkut pribadi, sosial, belajar dan karier. Dalam UU No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28 ayat (3) butir d, kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyartakat sekitar. Lebih lanjut diuraikan RPP kompetensi sosial merupakan kemampuan guru memiliki kompetensi untuk :
a. berkomunikasi secara lisan, tulisan dan isyarat
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga  kependidikan, orang tua/wali peserta didik
d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.

         Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa guru adalah makhluk sosial, yang dalam kehidupannya tidak bisa terlepas dari kehidupan sosial masyarakat, dan lingkungannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada bab II dapat kami simpulkan bahwa Kompetensi Pedagogik merupakan merupakan kemampuan yang dimiliki seorang pendidik atau guru untuk melakukan perancangan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran, serta membimbing peserta didik mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari empat kompetensi utama yang harus dimiliki seorang guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Kompetensi pedagogik Guru dapat diartikan sebagai kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik. Dalam usahanya mengelola pembelajaran peserta didik tersebut, seorang guru harus memiliki kemampuan yang sekurang-kurangnya meliputi: Pemahaman Wawasan atau Landasan Kependidikan, Pemahaman Terhadap Peserta Didik, Pengembangan Kurikulum/Silabus, Perancangan Pembelajaran, Pelaksanaan Pembelajaran yang Mendidik dan Dialogis, Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran, Evaluasi Hasil Belajar, serta Pengembangan Peserta Didik Untuk Mengaktualisasikan Berbagai Potensi yang Dimilikinya.

DAFTAR PUSTAKA

·   Mulyasa, H.E.. 2006. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
·    Purwanto, M. Ngalim. 1988. Psikologi Pendidikan, Bandung: Remadja Karya
·   Trianto, dan Titik Triwulan Tutik. 2006. Tinjauan Yuridis Hak Serta Kewajiban Pendidik Menurut UU Guru dan Dosen. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher
·    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar